Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Gubernur: KUA-PPAS 2017 Sudah Cakup Semua Kepentingan Masyarakat

Senin, 25 Juli 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2017 sudah mencakup seluruh kepentingan masyarakat yang sifatnya kebijakan umum sebagai gambaran dalam menyusun anggaran agar lebih terarah. Disamping juga sistem anggaran yang didalamnya terdapat kewajiban-kewajiban yang mengikat sesuai Undang-undang. 
 
Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat menghadiri Rapat Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 yang berlangsung singkat di Ruang Rapat Bagian Anggaran Lantai III Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (25/7/2016). 
 
"Sistem anggaran itu sudah mencakup seluruh kepentingan masyarakat, disamping juga kewajiban-kewajiban yang sifatnya mengikat sesuai UU. Seperti pendidikan anggarannya 20%, belanja pegawai sekitar 20%, kesehatan minimal 10 %, infrastruktur 10%, transfer ke kabupaten/kota maksimal 30%, itu baru yang mengikat, belum lagi kita harus memberikan hibah kepada desa pekraman sebanyak 200juta dikali sekitar 1.488 desa dan subak sebanyak 50juta dikali sekitar 3000 lebih. Ini wajib juga, untuk menjaga adat dan budaya kita. Dan kemungkinan-kemungkinan lain pun sudah dibuatkan disana, misal pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita dan sebagainya,” cetus Pastika.
 
Lebih jauh, Pastika menjelaskan program-program spesifik lainnya bisa dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan. Dan penyusunan pun akan berdasarkan skala prioritas, program yang dianggap urgent dan penting akan diutamakan. Pada kesempatan itu, Gubernur Pastika pun menanggapi pertanyaan salah satu anggota Dewan yang mempertanyakan masalah hibah yang belum keluar secara keseluruhan. Sesuai kesepakatan, hibah direncanakan akan cair pada awal Agustus. 
 
Namun Gubernur Pastika kembali menekankan pentingnya hibah yang harus sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), agar tidak menimbulkan implikasi hukum dikemudian hari, terutama bagi eksekutif sebagai lembaga yang bertanggungjawab. 
 
“Sepanjang sesuai dengan NSPK, saya yakin tidak akan ada masalah dengan itu. Jika pun masih terdapat masalah, silahkan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepala SKPD yang menangani, karena mereka yang akan menanggung dan selama ini kami akui memang ada ketakutan di kalangan eksekutif. Jika memang sudah dibahas bersama-sama dan solusinya terpecahkan, saya rasa itu juga tidak akan ada masalah,” ujar Pastika.
 
Ditambahkan Ketua DPRD Provinsi Bali, Adi Wiryatama bahwa permasalahan yang dialami oleh pusat terkait lambatnya pergerakan ekonomi di Indonesia juga akan ikut mempengaruhi anggaran yang diberikan kepada daerah. Seperti halnya pusat, daerah juga mengalami lambatnya pergerakan ekonomi yang bisa dilihat dari berkurangnya masyarakat yang membeli kendaraan bermotor, maupun yang nyicil kebanyaka tidak bisa melanjutkan, sehingga Pendapatan Daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor pun diperkirakan menurun. 
 
“Ini pengaruh efek domino dari pusat kedaerah, dipusat saja defisit tentu saja akan mempengaruhi KUA-PPAS kita. Dan seperti kita lihat pergerakan ekonomi sangat lambat, jarang yang beli kendaraan bermotor, orang yang kredit pun tidak bisa melanjutkan, tentu PAD yang berasal dari pajak kendaraan bermotor akan menurun,” ujar Adi Wiryatama.
 
Acara penandatanganan turut dihadiri Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun, Kepala SKPD dilingkungan Pemprov Bali dan Anggota DPRD Provinsi. Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2017 dilaksanakan antara Gubernur Bali dan Ketua DPRD Provinsi Bali.(BB)


Berita Terkini