Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dongkrak PAD, Gubernur Ajukan Raperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha ke DPRD

Kamis, 21 Juli 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dalam upaya memperluas cakupan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) bagi Provinsi Bali, Gubernur Made Mangku Pastika mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 
 
Hal tersebut dsampaikan Gubernur Pastika saat menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Bali yang dilaksnakan di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu(20/7/2016).
 
Menurut Pastika, usaha perluasan objek pendapatan dan peninjauan tarif dalam raperda tersebut dilandasi oleh adanya Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009 yang menyatakan adanya kewenangan bagi daerah untuk menambah objek retribusi jasa usaha. 
 
Selain itu dalam pasal 155 di Undang-undang tersebut juga dinyatakan tarif dari retribusi tersebut dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun sekali. Pastika juga menjelaskan bahwa tuntutan pembiayaan pembangunan dan jalannya pemerointahan yang semakin meningkat juga menyebabkan perlunya penambahan pendapatan dalam menanggulangi pembiayaan tersebut. 
 
lebih lanjut disampaikan Pastika, didalam Raperda tersebut terdapat beberapa perluasan objek dan peningkatan tarif khususnsya pada kekayaan daerah, tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa, penjualan produksi usaha daerah serta tempat rekreasi dan olahraga. 
 
Dengan adanya Raperda yang sebelumnya telah dibahas secara internal oleh tim penyusun dan instansi terkait tersbut nantinya akan mencabut 4 Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yakni Pergub Nomor 41 Tahun 2012 tentang perubahan atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011, Pergub Nomor 68 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011, Pergub Nomor 21 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011. 
 
Dengan adanya pengajuan rancangan Perda tersebut, Gubernur Pastika berharap para anggota dewan dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Perda tersebut.
 
Dalam sidang paripurna tersebut juga dilakukan penyampaian penjelasan komisi 1 DPRD Provinsi Bali atas Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan Provinsi Bali. 
 
Dalam penyampaian yang di sampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya, permasalahan kearsipan yang sat ini sering terjadi adalah masih rendahnya perhatian dan kepadulian masyarakat, pemerintah dan swasta terhadap kegiatan pengelolaan arsip dan lemahnya penegakan hukum terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan arsip dalam mengelola arsip yang mengakibatkan hal tersebut menjadi hal yang biasa saja. 
 
Selain itu banyaknya masalah – masalh hukum baik menyangkut administrasi birokrasi maupun aset pemerintah tidak terselesaikan sesuai harapan. 
 
Hal tersebut dikarenakan tidak tersedianya bukti – bukti yang kuat dan akurat berupa arsip – arsip dokumen yang sah. Oleh karena itu, raperda tentang penyelenggaraan arsip tersebut diharapkan  mampu meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan arsip tersebut.
 
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD provinsi bali Nyoman Adi Wiryatama tersebut juga turut dihadiri oleh seluruh jajaran SKPD Provinsi Bali.(BB)


Berita Terkini