Dishub Bali Akan Berangus Reklame "Liar" Angkutan Online Grab
Rabu, 20 Juli 2016
istimewa
Baliberkarya.com - Denpasar. Kabid Perhubungan Darat Dishub Bali, Drs. Nengah Dawan Arya, MM yang baru dilantik Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk menggantikan posisi Standly JE Suwandhi yang digeser menjadi Kabid Jibang (Pengkajian dan Pengembangan) langsung tancap gas dan menunjukkan taringnya dengan menyelesaikan polemik moda angkutan berbasis aplikasi seperti Grab, Uber dan GoCar di Bali.
Sebagai bawahan Gubernur Pastika, ia akan memastikan seluruh angkutan yang bergabung dan berkerjasama dengan aplikasi online tersebut akan segera dibekukan sesuai dengan hasil kesepakatan saat rapat gabungan di Dishub Bali belum lama ini.
Langkah tegas Dishub Bali tersebut tetap mengacu kesepakatan dengan pihak Grab, Uber dan GoCar di Bali untuk menghormati larangan Gubernur Pastika sesuai dengan berpedoman peraturan yang berlaku.
Apalagi jika kerjasama yang dilakukan (bisnis to bisnis) antara koperasi ataupun perusahaan angkutan tidak dengan perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi yang sudah berbadan hukum.
"Intinya akan ditertibkan karena sudah ada surat Gubernur seperti itu. Itu dasar kita," ucapnya usai dilantik Gubernur, Rabu (20/7/2016).
Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) No.23 tahun 2016 Pasal 40 ayat 3 harus diperhatikan serius oleh koperasi ataupun perusahaan angkutan yang ingin bekerjasama dengan Grab, Uber ataupun GoCar.
Karena jika belum berbadan hukum, koperasi atau perusahaan angkutan yang bekerjasama dengan aplikasi tersebut otomatis perpanjangan ijin angkutannya terancam dibekukan atau dicabut oleh Dishub Bali.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi kembali. kita akan undang mereka. Karena kita ada larangan dari Pak Gubernur," ancamnya.
Bahkan pejabat asal Desa Les Buleleng ini mengaku akan segera menggelar rapat gabungan dengan seluruh pihak terkait untuk memberangus reklama Grab yang kembali meresahkan kalangan pengusaha angkutan lokal di desa pakraman.
"Kami rencananya Jumat (22/7) ini akan rapat dengan instasi terkait karena ada reklama Grab salah satunya di Angkasa Pura. Kita sudah bersurat ke Angkasa Pura termasuk SatPol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung serta Kota Denpasar. Jumat ini akan kita rapatkan dan mantapkan, terutama pihak Organda Bali dan P3I Bali kita undang," tegasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan reklama "liar" Grab di seputaran Denpasar dan Badung itu, Dishub Bali akan meminta ketegasan anggota P3I Bali agar tidak lagi memasang reklama yang berkaitan dengan angkutan online yang masih dilarang Gubernur.
"Hormatilah dulu ada larangan Pak Gubernur. Kita akan koordinasikan baliho dan reklama Grab agar ditertibkan oleh SatPol PP dimasing-masing wilayah. Termasuk pihak DKP dan Dispenda Badung dan Kotaa Denpasar yang memungut reklama itu. P3I juga akan kita surati karena mereka ada kewenangan untuk melarang anggotanya," jelasnya.
Semenetara secara terpisah, Kadishub Kominfo Kabupaten Badung Wayan Weda Dharmaja juga ikut mengaku gerah dengan operasi liar angkutan online di wilayahnya. Padahal dari sisi aturan usaha transportasi sudah jelas-jelas sangat melanggar dan pihak Dishub Provinsi Bali juga sudah melarang operasional angkutan berbasis aplikasi di Bali.
Bahkan sudah resmi dilarang, malah berani terang-terangan memajang salah satu reklama Grab di Bandara Ngurah Rai.
"Untuk wilayah Bali transportasi online belum boleh. Nanti saya koordinasi dengan provinsi, walaupun ada di Badung tapi di bandara (Bandara Ngurah Rai,) itu otoritas bandara. Kita akan suruh UPT foto untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait," pungkasnya. (BB)