Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Saling Apresiasi, Eksekutif-Legislatif Tabanan Tunjukkan Komitmen

Selasa, 19 Juli 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Tabanan. Eksekutif dan legislatif di Pemerintah Kabupaten Tabanan mempunyai komitmen yang sama dalam rangka pembentukan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda). Hal ini terbukti pada Sidang Paripurna terkait dengan Ranperda yang diajukan atas inisiatif DPRD Tabanan, Selasa (19/7/2016) di Gedung DPRD Tabanan.
 
Adapun Ranperda yang diajukan tersebut adalah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada saat membacakan pidato pendapat memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD karena telah mengajukan inisiatif 2 Ranperda. 
 
"Komitmen yang sama telah ditunjukkan antara eksekutif dan legislatif di Pemkab Tabanan dalam rangka pembentukan Perda. Hal ini sejalan dengan salah satu tugas dan fungsi DPRD yakni menjalankan fungsi legislasinya”, jelas Eka.
 
Dikatakannya juga, Tabanan merupakan salah satu kabupaten yang merupakan lumbung berasnya Bali. Hal ini dilatarbelakangi oleh sebagian besar kehidupan masyarakat dari bercocok tanam (petani) dan memiliki hamparan sawah yang luas. 
 
Terkait dengan hal itu, untuk memberikan proteksi terhadap kehidupan masyarakat petani di Kabupaten Tabanan  maka sangat diperlukan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
 
Mengenai Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perempuan dan anak merupakan bagian integral dari anak bangsa yang wajib mendapatkan perhatian dari Pemerintah. 
 
Namun kenyataan menunjukkan bahwa dewasa ini ada kecendrungan terjadi peningkatan kekerasan terhadap anak dan perempuan, maka sangat diperlukan Ranperda tersebut untuk memberikan proteksi (perlindungan) terhadap perempuan dan anak, pungkasnya.
 
Bupati Eka selaku Kepala Daerah sangat mendukung atas diajukannya 2 (dua) Ranperda tersebut. Terkait dengan Ranperda tersebut, dirinya mengharapkan hal-hal sebagai berikut diantaranya, dalam proses penyusunan Ranperda tersebut agar tetap memperhatikan landasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu, landasan filosopis, sosiologis, yuridis dan tekhnik perancangan. Substansi materi Ranperda agar tetap memperhatikan kondisi riil yang ada di wilayah Kabupaten Tabanan , agar jangan sampai substansi materi ranperda mengadopsi hal-hal yang tidak mungkin kita laksanakan sesuai dengan kondisi riil di Kabupaten Tabanan, tegasnya.
 
Ditambahkannya pula, hal ini dilakukan agar Ranperda tersebut setelah ditetapkan menjadi Perda yang betul-betul dapat dipergunakan sebagai payung hukum dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani. Serta sebagai paying hukum dalam rangka mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Serasi (Sejahtera, Aman dan Berprestasi, tutup Eka.
 
Sementara itu, kelima Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi P-Demokrat, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem dan Hanura, menyimak pidato Pendapat Bupati terhadap 2 (dua) Ranperda tersebut mengucapkan terima-kasih atas pandangan, dukungan dan harapan Bupati Eka terhadap ke-2 (dua) Ranperda tersebut. Yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Ranperda tentan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
 
Intinya kelima Fraksi memberikan tanggapan yang sama, dengan adanya inisiatif 2 (dua) Ranperda diatas menunjukkan adanya komitmen yang sama diantara unsur  penyelenggara Pemerintah Daerah terhadap kondisi dan permasalahan yang dihadapi untuk bersama-sama bersam mencari solusi. 
 
“Sesungguhnya apa yang akan kita kerjakan ini merupakan tugas sebagai penyelenggara Pemerintahan, yang harus dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat”, terang pihaknya.
 
Mereka sependapat bahwa potensi terbesar Kabupaten Tabanan terdapat pada bidang pertanian dalam arti luas yang belum tergarap secara optimal. 
 
Dengan disampaikan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, DPRD Tabanan ingin menjawab berbagai persoalan yang dihadapi petani di Kabupaten Tabanan. Sekaligus sebagai upaya untuk mempertahankan predikat Tabanan sebagai lumbung Pangan, dan sudah tentu dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
 
Konsep perlindungan petani dimaksudkan sebagai upaya dalam membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim. Sedangkan Pemberdayaan petani dimaksudkan upaya untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik, pungkasnya.
 
Dan mengenai Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan pihaknya menegaskan, tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tabanan cenderung mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan terjadi fenomena gunung es dimana kasus kekerasan yang muncul katanya jauh lebih kecil dari fakta dilapangan. Hal ini menunjukkan perlunya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. 
 
“Yang diharapakan mampu menanggulangi dan menangani korban kekerasan  sehingga kewajiban Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pemenuhan Hak Azasi Manusia terpenuhi”, tegas pihak DPRD Tabanan.
 
Disampaikannya juga, kami memahami bahwa perundang-undangan yang baik harus memenuhi syarat-syarat landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Untuk menjamin terpenuhinya llandasan tersebut maka penyusunan kedua Ranperda tersebut telah didasarkan atas kajian yang tertuang dalam Naskah Akademik Ranperda sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. 
 
Disamping itu, untuk mewujudkan Perda yang implementatif dan dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kami telah melakukan harmonisasi dengan SKPD terkait dengan maksud untuk menghindari adanya substansi materi Ranperda yang tidak sesuai dengan kondisi riil yang ada di wilayah Kabupaten Tabanan, katanya.
 
Saat itu dikatakan juga, upaya yang dilakukan pihak DPRD tidak akan bisa berjalan tanpa ada koordinasi dan kerjasama yang intensif sebagai bentuk terwujudnya sinergitas diantara unsur Pemerintahan Daerah. Karena inisiatif yang kami lakukan merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat, klaim pihaknya. 
 
Yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati untuk melaksanakannya. “Untuk ini DPRD Kabupaten Tabanan akan senantiasa memberikan dukungan agar terwujud masyarakat Tabanan yang Serasi (Sejahtera, Aman dan Berprestasi), " tutupnya. (BB)


Berita Terkini