Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dituding 'Ngecuk' Uber Taxi, Eddy Dharma Diminta Lengser Jadi Ketua Organda

Kamis, 14 Juli 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Larangan operasional angkutan berbasis online meskipun sudah bekerjasama dengan perusahaan aplikasi seperti Grab, Uber dan GoCar masih menjadi tanda tanya di kalangan pengurus Organda. 

Bahkan Ketua Koperasi Ngurah Rai Taksi, Wayan Pande Sudirta, SH belakangan disebut 'ngecuk' Rp25 ribu perminggu setiap unit kendaraan yang bergabung Uber di Bali. Sikap resmi Organda Bali juga ikut melarang anggotanya menggunakan aplikasi angkutan online.

Akibatnya, Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung, Drs. I Wayan Suata yang juga mitra Pande Sudirta langsung geram dengan pernyataan Ketua DPD Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra. 

"Ketua DPD Organda Bali plintat-plintut, sebelumnya mengarahkan anggota menggunakan aplikasi sekarang malah melarang aplikasi. Malah sekarang tidak mendukung, ini Ketua DPD Organda yang plintat-plintut," tegas Suata di Denpasar, Kamis (14/7/2016).

Dikatakan Suata dari awal justru Eddy yang mendukung langkah Grab dan Uber. Bahkan disebut Eddy yang mengharapkan jadi vendor. "Saya tidak pernah jadi vendor, yang jadi Vendor Grab itu Pak Dede dan Artaya Sena (pengurus Organda Bali, red). Apalagi dulu dia yang mengaku sebagai penanggungjawab Grab dan Uber saat rapat di Dishub dan Organda Bali. Waktu itu Pak Eddy Cs sempat bicara itu," tandasnya.

Suata mengingatkan dari dulu Eddy Cs sangat mendukung transportasi berbasis aplikasi sehingga menambahkan kepengurusan di bidang yang baru berkaitan dengan aplikasi. 

"Dulu ada berita yang bener-benar menyebutkan bahwa Grab bekerja sama dengan Koperasi Wahana tapi Ketua Wahana bilang bahwa dirinya tidak pernah menandatangani MOU dengan pihak Grab. Saya masih kliping korannya itu," katanya.

Dijelaskan, tanggal 20 Juli nanti akan ada rapat Organda untuk mengadili pernyataan Eddy soal Pande yang disebutkan jadi Vendor Uber yang 'mengecuk' iuran Rp25 ribu. 

"Nanti ada rapat Organda, karena Pande tidak terima disebut jadi pengemis Rp25 ribu, karena Pande tidak pernah menjadi pengemis. Kita tuntut Pak Eddy mundur saja sebagai Ketua Organda. Saya akan ajak anggota nanti. Kal cak-cak!," tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Persotab Ketut Witra malah menyatakan mendukung langkah Kadishub Bali yang tetap melarang operasional Grab, Uber dan GoCar meskipun sudah resmi bekerjasama dengan koperasi ataupun perusahaan angkutan di Bali. 

"Ya saya tetap tidak setuju Grab dan Uber serta GoCar di Bali dan semua anggota gerah medengar kerja sama Pande dengan Uber. Kita akan bangkitkan power lebih besar dengan tanda tangan banjar adat di setiap pangkalan," ujarnya.

Menurutnya, selama ini operasional angkutan online masih banyak yang beroperasi ilegal karena melanggar aturan. "Kerjasama seperti itu tidak ada dasar hukumnya dan bisa dapat bahaya pihak Dishub apabila menerima usulan kerjasama koperasi dengan Uber atau Grab.   Karena sudah ada penolakan aliansi sopir lokal yang didukung adat di masing-masing pangkalan," jelasnya.

Witra juga meminta angkutan ataupun koperasi yang berkejasama ilegal seperti itu diberi sanksi tegas karena tidak menghormati surat Gubernur yang tegas melarang angkutan Grab, Uber dan GoCar di Bali. 

"Konsekuensinya sesuai hasil kesepakataan rapat dengan Dishub harus mencabut ijin angkutan yang ikut masuk Grab dan Uber. Dinas Koperasi Provinsi Bali juga harus bekukan koperasi yang bekerjasama dengan lembaga ataupun perusahaan secara ilegal seperti itu," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pernyataan Ketua Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra yang melarang angkutan berbasis aplikasi online diantaranya Uber, Grab dan GoCar sesuai dengan instruksi DPP Organda, ternyata searah dengan penegasan Kadis Perhubungan, Informasi dan Komunikas (Kadishubinkom) Provinsi Bali, Ir. Ketut Artika. 

Bahkan disebutkan Artika semua apapun kerjasamanya operasional angkutan umum berbasis online tetap dilarang beroperasi di Bali alias ilegal. Hal itu sesuai dengan surat Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang ditembuskan sampai ke Menteri Perhubungan RI beberapa waktu lalu.

Soal kerjasama Uber dengan salah satu koperasi berbisnis angkutan di Bali, seperti Koperasi Ngurah Rai Taksi meskipun bertindak sebagai operator angkutan, namun jika bekerja sama dengan perusahaan/lembaga penyedia layanan aplikasi berbasis teknologi informasi harus juga berbadan hukum Indonesia. (BB).

 

 


Berita Terkini