Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kelompok HAM Israel Gugat Facebook Rp13 Triliun. Ini Sebabnya!

Rabu, 13 Juli 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Internasional. Sebuah kelompok hak asasi manusia Israel menggugat Facebook sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp13 triliun.

BBC melaporkan, kelompok HAM Shurat Hadin telah melayangkan gugatan atas nama keluarga-keluarga yang menjadi korban serangan Palestina.

Mereka mengatakan bahwa Facebook melanggar undang-undang antiterorisme AS dengan membolehkan kelompok seperti Hamas memakai Facebook 'untuk menyebarkan kekerasan'.

Dalam gugatan yang dimasukkan ke pengadilan di New York disebutkan: 'Facebook menyediakan dukungan dan sumber daya bagi Hamas... memfasilitasi kelompok teroris untuk melakukan komunikasi, perekrutan, dan serangan bagi musuh-musuh mereka'.

Nama-nama korban yang tercantum dalam berkas gugatan berkewarganegaraan AS, termasuk Taylor Force, yang tewas ditikam saat berkunjung ke Israel pada Maret lalu.

Nama lain mencakup beberapa korban yang memiliki kewarganegaraan ganda AS-Israel yang tewas dalam serangan di Tel Aviv, Yerusalem, dan wilayah pendudukan Tepi Barat antara 2014 hingga 2016.

Sementara itu, juru bicara Hamas di Gaza, Sami Abu Zuhri, menuduh Israel memanfaatkan Facebook sebagai 'alat untuk memata-matai' Palestina.

Ia mengatakan politikus dan tentara Israel 'menyampaikan kebanggaan di Facebook dan saluran media sosial lain ketika membunuh orang-orang Palestina'.

"Ujian yang sebenarnya adalah apakah pemilik Facebook menolak tekanan ini," kata Abu Zuhri.

Pihak penggugat mendasarkan langkah mereka pada Undang-Undang Antiterorisme tahun 1992 yang melarang pelaku bisnis Amerika menyediakan dukungan material, termasuk layanan, ke kelompok-kelompok yang masuk dalam daftar teroris. (BB/BBC).

 

 

 


Berita Terkini