Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

KPK Prihatin 'Putu Leong' Ditangkap Dalam Bulan Ramadhan

Kamis, 30 Juni 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Riset

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, I Putu 'Leong' Sudiartana resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/6/2016) malam.

Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditangkap penyidik KPK lantaran diduga menerima suap terkait dengan pengamanan anggaran 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp300 miliar. Putu Leong mengawal gol-nya anggaran yang dibahas di DPR.

"Dengan rasa prihatin kami, KPK akan mengumumkan hasil OTT yang dilakukan dan beberapa pihak," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016) malam.

Putu Leong diketahui ditangkap oleh KPK bersama empat orang lainnya yakni, Novianti selaku Sekretaris Putu Leong dan Suhemi pihak swasta. Mereka berdua merupakan pihak penerima suap. Sedangkan dua orang lainnya adalah, Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapti dan pengusahan bernama Yogan Askan selaku pemberi suap.

"Kami ingin jelaskan bahwa ternyata di bulan ramadhan hal-hal seperti ini masih terjadi seharusnya tidak terjadi," ujar dia.

Diketahui, Putu Leong disangka menerima duit suap bersama-sama dengan Novianti Sekretaris Putu Leong dan Suhemi pihak swasta. Penerimaan suap itu berkaitan dengan pengesahan anggaran 12 proyek jalan di Sumbar untuk dimasukan ke APBNP 2016 yang disahkan pasa Selasa 28 Juni 2016.

Putu Leong yang juga anggota Komisi III DPR memang tidak membidangi proyek jalan. Namun, Putu Leong diduga menerima duit suap lantaran memberikan pengawalan sampai disahkannya anggaran untuk 12 proyek jalan tersebut.

Selain ketiganya, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi duit suap. Mereka adalah, Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapti dan pengusahan bernama Yogan Askan.

Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK berhasil mengamankan uang senilai SGD 40.000 dan bukti tranfer senilai Rp500 juta.

Atas perbuatan Putu Leong, Noviani dan Suhemi yang menerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 30 tahun 2002.

Sementara, Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapti dan pengusahan bernama Yogan Askan selaku pemberi suap disangka dengan Pasaln 5 huruf a dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana.

Sampai berita ini dirunkan, kelimanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK. (BB/inilah).

 

 

 

 

 


Berita Terkini