Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Begini Kronologis Penangkapan 'Putu Leong' Oleh KPK

Kamis, 30 Juni 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Riset

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, I Putu 'Leong' Sudiartana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/6/2016) malam.

Anak buah Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) itu disangka menerima suap senilai SGD 40 ribu dan uang yang sudah ditranfer senilai Rp500 juta yang ditranfer beberapa tahap.

Suap itu terkait pengamanan anggaran 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar. Putu Leong mengawal pembahasan anggaran APBNP 2026 yang dibahas di DPR.

Selain Putu Leong, KPK telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah staf Putu Leong bernama Novianti (Nov), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT), kemudian rekan Putu Leong bernama Suhaimi (SHM) dan pengusaha bernama Yogan Askan.

Menurut Basaria penangkapan itu bermula saat KPK menangkap enam orang sejak Selasa (28/6) hingga Rabu (29/6) dini hari.

Sekitar pukul 18.00, Selasa (28/6), tim KPK meringkus Novianti dan Muhklis di rumahnya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya kemudian digelandang ke markas komisi antirasuah untuk dimintai keterangan.

Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB KPK mengamankan Putu Leong. Penangkapan pun berlanjut di Padang Sumatera Barat. Sekitar pukul 21.00, KPK menangkap Yogan bersama Suprapto.

"Keduanya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diinterogasi cepat. Tadi pagi langsung diterbangkan ke Jakarta," kata Basaria didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di markasnya, Rabu (29/6/2016).

Setelah itu, penyidik pada Rabu (29/6) dini hari bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menangkap Suhemi. Dia pun sudah dibawa ke markas KPK di Jakarta.

Basaria mengatakan, suap dari Yogan dan Suprapto diberikan dengan beberapa kali transfer. Salah satunya ke rekening Mukhlis. Jeda waktunya mulai Sabtu (25/6) dan Senin (27/6).

"Pertama ditransfer Rp 150 juta, kedua Rp 300 juta dan ketiga Rp 50 juta," kata Laode Syarif.

Selain mengamankan bukti transfer, kata Basaria, penyidik menyita SGD 40 ribu saat menangkap Putu Leong. "Masih di dalami asal uang ini apakah terkait dengan kasus ini atau tidak," kata Basaria.

Atas perbuatan Putu Leong, Novaini dan Suhemi yang menerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 30 tahun 2002.

Sementara, Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapti dan pengusahan bernama Yogan Askan selaku pemberi suap disangka dengan Pasaln 5 huruf a dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana.

Sampai berita ini dirunkan, kelimanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK. (BB/inilah).

 

 


Berita Terkini