Polisi Ini Terjaring Operasi Tangkap Tangan Propam Saat Pungli SIM
Kamis, 30 Juni 2016
Sriwijaya Post, Welly Hadinata
Baliberkarya.com - Nasional. Briptu He, anggota Polres Pangkalpinang tertangkap tangan saat melakukan pungli SIM oleh Tim Satgas VII Program Polri Bersih Polda Kep Bangka Belitung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Briptu He uang tunai Rp 800.000 hasil pungli SIM.
"Baru-baru ini Tim Satgas VII Polda Kep Bangka Belitung melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Briput He yang melakukan pungli SIM di Polres Pangkalpinang," kata Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im mewakili Irwasda Kombes (Pol) Mustafa Rabu (29/6/2016).
AKBP Abdul Mun'im menjelaskan, program Polri Bersih Polda Kep. Bangka Belitung di bawah kepemimpinan Irwasda Polda Kep Bangka Belitung Kombes Pol Drs Mustofa terus melakukan tugasnya menindak anggota Polri di jajaran Polda Kep Bangka Belitung yang melakukan pungli.
Ini merupakan salah satu Program Prioritas Kapolri Jenderal Pol Drs. Badrodin Haiti dalam melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Untuk itu Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Pol) Yovianes Mahar untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh Oknum Polri sendiri di Lingkungan Polda Kep. Bangka Belitung dan Polres Jajarannya.
"Pimpinan berkomitmen untuk itu dihimbau jangan lagi ada pungli dilingkungan Polda Kep Bangka Belitung," ujar AKBP Abdul Mun'im
Penindakan terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran ini berdasarkan surat perintah Kapolda Kep. Bangka Belitung Nomor : Sprin/ 537/ V / 2016 tanggal 18 Mei 2016 kepada Satgas VIII Program Polri Bersih di Lingkungan Polda Kep Bangka Belitung dan Polres Jajaran.
Menurut Irwasda Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Drs Mustofa yang merupakan penanggung jawab dari Satgas VIII Program Polri Bersih Polda Kep Bangka Belitung bahwa Satgas VIII ini terdiri dari personel Itwasda, Biro SDM, Bidpropam dan Bidhumas yang masing masing fungsi akan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.
Personel Itwada dan Paminal Bidpropam akan mengecek lapangan, lalu hasilnya dipublikasi oleh Bidhumas, oknum tersebut diproses oleh Subbid Provost dan pada akhirnya akan mendapat punishment dari Biro SDM
Sedangkan oknum Polri yang berasal dari Polres Pangkal pinang akan diproses awal oleh Subbid Provost Bispropam Polda Kep. Bangka Belitung.
Selanjutnya hasil rekomensasi akan diserahkan kepada Kapolres Pangkal pinang selaku Ankum dari anggota tersebut untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Tindakan kepada anggota Polres Pangkalpinang setelah menjalani pemeriksaan akan diserahkan kepada Ankumnya yakni Kapolres Pangkalpinang," kata AKBP Abdul Mun'im.
AKBP Abdul Mun’im MSI menghimbau kepada seluruh anggota Polri dan PNS di Lingkungan Polda Kep Bangka Belitung dan Polres Jajaran untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksinya dan tidak melakukan tindakan tindakan yang tidak terpuji dan yang merugikan masyarakat sehingga bisa merusak citra Polri di mata masyarakat. (BB/Bangka Pos).