Kronologis Penangkapan 'Dewa Saraf' Otak Perencana Pembunuhan Anggota Ormas Laskar Bali
Sabtu, 25 Juni 2016
Instagram/Beritabali
Baliberkarya.com - Gianyar. Kita patut apresiasi kerja keras dan kinerja kepolisian Polres Gianyar atas ditangkapnya pria berinisial DS atau Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf (52) yang tuding sebagai otak perencana dan pemberi perintah pembunuhan Dewa Gede Artawan (30) alias Dewa Satria yang tewas mengenaskan di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar pada Jumat (3/6/2016) lalu.
Setelah Tim Buru Sergap (Buser) Polres Gianyar bekerja siang malam bahkan hingga subuh akhirnya kerja keras mereka tidak sia-sia dan membuahkan hasil memburu DS alias Dewa Saraf setelah hampir tiga minggu melakukan pengejaran kesejumlah tempat diberbagai lokasi di Bali.
"Dewa Saraf sudah kita tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Kita juga sudah terbitkan surat perintah penahanan," ucap Kapolres Gianyar, AKBP Waluya kepada awak media, Jumat 24 Juni 2016.
Menurut AKBP Waluya, Dewa Saraf ditangkap di Hotel Baru Indah, Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu Sore 22 Juni 2016. Sebelum dibekuk, Dewa Saraf diburu dari rumah ke rumah, baik rumah pribadinya maupun rumah kerabat dan keluargannya. Namun lacur, perburuan Tim Buser Polres Gianyar dari hari ke hari selalu nihil tidak membuahkan hasil.
Pria asal Banjar Pas Dalem, Gianyar itu ibarat belut sangat licin dan tergolong lihai. Namun, Tim Buser Polres Gianyar tak patah semangat dan tak kalah akal terus memburu sejumlah tempat yang dinilai lokasi persembuyian Dewa Saraf.
Lantaran sejumlah tempat di wilayah Bali yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian tidak mendapati Dewa Saraf, perburuan Tim Buser Polres Gianyar dilanjutkan ke luar Pulau Bali yakni mereka menyeberang ke Jawa hingga akhirnya Dewa Saraf berhasil ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Saat ditangkap Dewa Saraf tidak memberikan perlawanan yang berarti. Pasca ditangkap, Dewa Saraf langsung kita mintai keterangan dan ditahan di Polres Gianyar," tutur AKBP Waluya.
Menurut AKB Waluya, penahanan Dewa Saraf dilakukan atas dasar pertimbangan alat bukti yang sudah mencukupi ditambah keterangan dari para tersangka lainnya, serta sejumlah saksi pendukung lainnya.
"Alat bukti sudah ada dan cukup, keterangan mendukung. Namun, kita masih kembangkan karena ada sejumlah DPO (Daftar Pencarian Orang) yang belum tertangkap," jelas AKBP Waluya.
Sebelumnya, Dewa Saraf menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO otak pembunuhan sadis terhadap anggota Ormas Laskar Bali, Dewa Satria yang dibantai beramai-ramai dengan senjata tajam usai melayat kerumah duka rekannya dirumah Ketua DPC Laskar Bali Gianyar.
Hal itu diperkuat berdasarkan pengakuan enam tersangka yang telah ditahan Polres Gianyar yaitu I Kadek Juniantara (22), I Gede Nyoman Sukertayasa (23), I Wayan Buda Artama (24), I Made Edi Aryanta (30), Made Putra, Samson (31), dan Mardana (32).(BB)