Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Tanpa Ijin di Lahan Aset Pemprov

Kamis, 23 Juni 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Badung. Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung dibantu oleh aparat keamanan dari kepolisian serta pihak desa setempat membongkar paksa belasan bangunan tanpa ijin di Jalan Baypass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung. 
 
Petugas yang kesal tampak merobohkan bangunan dengan 8 unit toko dan 11 kamar kos-kosan itu dikosongkan dan langsung diratakan dengan tanah. 
 
Kasatpol PP Provinsi Bali, Made Sudana mengakui penggusuran bangunan diatas tanah seluas 14,5 are tersebut lantaran menempati lahan aset Pemprov Bali tanpa seiijin dan tanpa perjanjian akte autentik sehingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa. 
 
"Sebelumnya para pemilik juga sudah dipanggil dan diberikan kesempatan untuk mengosongkan karena sudah melalui surat peringatan ketiga namun belum juga dikosongkan sehingga diputuskan kita bongkar paksa akhirnya," ucapnya didampingi Kabid Trantib,  Ketut Gede Arnawa.
 
Menurutnya, pembongkaran paksa tersebut untuk menindaklanjuti surat Sekda Provinsi Bali No.594/453/Pml aset tanggal 27 Januari 2016 tentang penegakan perda yang menempati tanah Pemprov Bali tanpa ijin. 
 
"Eksekusi paksa ini sudah sesuai prosedur, karena pembongkaran bangunan yang berada diatas tanah aset Pemprov Bali itu ternyata dikuasai secara ilegal oleh I Wayan Sutama Aswara dengan bangunan toko dan kos-kosan yang langsung dikontrakan," jelasnya.
 
Hal itu juga sesuai dengan Perda Pemprov Bali No.2 tahun 1992 tentang Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh Pemprov Bali dan Perda No.10 tahun 2007 jo Perda No.7 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. 
 
"Satpol PP sudah mengundang Wayan Sutama selaku pemilik bangunan untuk mengklarifikasi pemanfaatan tanah aset pemprov yang ditempati oleh yang bersangkutan. Hasil pertemuan disarankan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Apabila tidak mengindahkan himbauan maka Sat Pol PP akan bertindak bersama instansi terkait lainnya untuk melakukan pembongkaran paksa," tegasnya.
 
Sebelumnya 13 April lalu, Satpol PP Provinsi Bali telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik dan pengontrak bangunan tersebut dengan memberikan waktu selama 7 hari. Namun sampai surat teguran ketiga Wayan Sutama bersama pengontrak lainnya tidak juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga 17 Juni langsung melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran paksa kepada pemilik bangunan untuk diesksekusi hari ini.
 
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Karo Aset Pemprov Bali I Ketut Adiarsa yang menyatakan lahan yang ditempati bertahun-tahun tersebut adalah aset Pemprov Bali sehingga fungsinya akan dikembalikan seperti semula. 
 
"Tanah itu dikembalikan ke fungsinya semula, namun kita kosongkan saja bangunannya dulu. Karena sudah berpuluh-puluh tahun seperti itu, sehingga dilakukan penertiban dan penataan aset," tambahnya. (BB).
 
 
 
 
 
 


Berita Terkini