Ini Jumlah Dugaan Korupsi 'Punglik' Sudiantara di PD Parkir
Selasa, 21 Juni 2016
Baliberkarya
Baliberkarya.com - Denpasar. Direktur Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar, Nyoman Gede Sudiantara diterapkan menjadi tersangka dugaan korupsi PD Parkir Denpasar.
Penetapan tersangka secara resmi kepada pria yang akrab disapa 'Punglik' oleh mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua usai serah terima jabatan (sertijab) dengan Kajari Denpasar yang baru yakni Erna Normawati Widodo di Denpasar, Senin 20 Juni 2016.
Zebua yang kini resmi menjabat sebagai Asisten Bidang Pidana dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu mengaku penetapan tersangka dugaan korupsi kepada Direktur Utama PD Parkir itu sejak pertengahan Juni ini.
Pria asal Nias, Sumatera Utara itu memaparkan jika penetapan politisi PDIP itu sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan PD Parkir Kota Denpasar tahun 2014. Selain itu, kata Zebua, juga dugaan penyimpangan dalam penempatan uang PD Parkir pada asuransi sejak sekitar 9 tahun lalu yang totalnya mencapai Rp 15 miliar lebih.
"Dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan PD Parkir Denpasar tahun 2014, kerugiannya kurang lebih Rp 11 miliar. Dan penyimpangan penempatan uang PD Parkir pada asuransi setiap tahun sebesar Rp 500 juta. Selama sembilan tahun menjadi sekitar Rp 4,5 miliar sehingga totalnya Rp 15 miliar lebih," ungkap Zebua.
Dugaan penyimpangan itu, lanjut Zebua, berdasarkan perhitungan kejaksaan mengingat hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan) hingga kini belum juga keluar. Ia mengakui pihaknya telah menyampaikan hasil perhitungannya ke BPKP.
Ia berdalih tidak diperlukan hasil audit BPKP tentang kerugian negara dalam menetapkan 'Punglik' Sudiantara sebagai tersangka kasus korupsi. "Tidak harus pakai hasil audit BPKP, dulu kan kami tidak pakai. Kami hitung sendiri," tandas Zebua. (BB).