Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ternyata, Ini Cara Akal-Akalan Untuk Kelabui Pembayaran Pajak Progresif

Rabu, 15 Juni 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Saat penelusuran, ternyata untuk mengelabui pembayaran pajak progresif salah satu caranya dengan meminta rekomendasi kendaraan sewa atau memakai angkutan pariwisata berplat S. Pasalnya, dengan memakai nopol S sebagai kategori umum untuk sewa atau pariwisata maka akan terhindar dari pajak progresif di Bali. 
 
Sebagaimana diketahui, kendaraan berfungsi untuk umum itu tidak masuk pendataan BPKB, sehingga pemilik mobil pribadi dengan plat S otomatis tidak menjadi kendaraan nomor urut dua tidak masuk pendataan progresif. Padahal, harusnya mereka terkena pajak progresif lanataran disiasati dengan plat S maka bisa luput dari pajak progresif. 
 
Ketika ditelusuri lebih jauh, salah satu sumber di Samsat Kota Denpasar yang namanya tidak mau disebut mengungkapkan jika untuk mendapatkan plat S harus mengantongi rekomendasi dari Dishub Bali, karena ijin angkutan sewa dan pariwisata seluruhnya menjadi kewenangan Dishub Bali. 
 
Saat ditanya siapa yang bermain mengeluarkan rekom dari Dishub? Sayangnya tidak bisa disebutkan.
 
"Memang rekomendasinya dari Dishub pada saat pembelian mobil baru mungkin kerjasama dengan dealer, sehingga didaftar fungsi umum kendaraan sewa atau pariwisata. Jadi kita di samsat tidak bisa data. Banyak praktek seperti itu. Jadi siapa yang mengeluarkan rekom itu?," tanyanya sembari memberi sedikit membocorkan dugaan permainan ijin angkutan tersebut. 
 
Menurutnya, agar tidak terjadi akal-akalan, seharusnya ijinnya harus diurus terlebih dahulu. Sehingga dalam proses pemberian ijin angkutan sesuai dengan nopol yang diberikan pihak samsat. Jadinya bisa betul-betul sebagai kendaraan fungsi umum. 
 
Selain itu, mestinya dari Dispenda bisa segera menindaklanjuti berdasarkan hasil sidak sebelumnya.
 
"Pertama saja didaftar untuk masuk dapat rekom (surat rekomendasi ijin sewa/pariwisata) jadi fungsi umum. Jadinya tidak masuk pendaftaran untuk pendataan samsat. Apalagi rekom dikeluarkan dari Dinas Perhubungan. Kita hanya bisa menerima apa adanya. Meskipun rekom tidak berpengaruh di pajak, tapi bisa lolos bayar pajak progresif," sebut petugas Samsat itu mengakhiri. (BB)


Berita Terkini