Pembubaran Ormas harus Berproses di MA
Senin, 06 Juni 2016
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terkait pemberitaan seputar desakan pembubaran Ormas yang bertindak anarkis, terdapat kekeliruan dalam mengutip orasi Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang disampaikan pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), Minggu (5/6/2016).
Dalam berita disebutkan bahwa pembubaran Ormas harus melalui proses di Mahkamah Konstitusi (MK), yang benar adalah Mahkamah Agung (MA).
Pembetulan tersebut disampaikan Karo Humas dan Protokol Pemprov Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, Senin (6/6/2026). (bb)