Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

KIP Puji Ide Gubernur Pastika Gelar Simakrama dan PB3AS

Minggu, 05 Juni 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Beritabali.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Denpasar. Gagasan Gubernur Bali Made Mangku Pastika melaksanakan kegiatan simakrama dengan masyarakat dan menggelar Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono. 
 
Menurut Dipopramono, dua kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Bali dalam mengaktualisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penegasan itu diungkapkannya pada Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Periode 2016-2020 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Sabtu (4/6/2016).
 
Dipopramono mengungkap, Bali merupakan provinsi pertama yang memberi kesempatan bagi masyarakat luas untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui kegiatan yaitu Simakrama dan PB3AS.
 
“Jakarta saat ini baru menyiapkan. Saya rasa program ini cukup efektif untuk mencegah demo anarkis,” ujarnya.
 
Menurut dia, langkah Bali dapat menjadi  rujukan bagi daerah lain untuk melaksanakan kegiatan serupa.
 
Selain mengapresiasi kegiatan Simakrama dan PB3AS, dalam kesempatan itu Dipopramono juga menyinggung rendahnya sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi Provinsi Bali. Sepanjang empat tahun pertama periode kepengurusannya, lembaga ini hanya menangani 12 sengketa informasi publik.
 
"Kalau daerah lain seperti Jakarta dan Banten, jumlahnya rata-rata di atas 1.000 kasus,” tandasnya. 
 
Dipopramono menambahkan, rendahnya kasus sengketa informasi publik ini dapat menjadi satu indikator sudah terpenuhinya harapan masyarakat akan informasi yang mereka butuhkan. Namun, lanjut dia, hal ini masih perlu dikaji karena bisa jadi hal tersebut disebabkan karakter masyarakat Bali yang segan mengajukan sengketa dengan lembaga publik.
 
“Tugas rekan-rekan komisioner Komisi Informasi Bali untuk melakukan kajian,” ucapnya. 
 
Menanggapi apresiasi KIP, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan bahwa pelaksanaan simakrama merupakan bagian dari komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance . Dimana, imbuh Pastika, syarat utama untuk mewujudkan good governance adalah transparansi publik. 
 
Oleh karena itu, menurutnya, sejak dilantik sebagai Gubernur Bali periode pertama pada Agustus 2008, dirinya bertekad untuk bisa bertemu dengan masyarakat sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
 
“Makanya kita buat kegiatan Simakrama,” katanya. Kegiatan Simakrama terbuka bagi masyarakat luas dan mereka dapat menyampaikan aspirasi baik berupa kritik, saran atau masukan. 
 
Berbagai aspirasi yang disampaikan peserta Simakrama langsung mendapat tanggapan dari Gubernur Pastika yang didampingi seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Bali. Karena Simakrama dinilai belum cukup, maka dirinya menggagas lagi kegiatan PB3AS yang dilaksanakan setiap minggu pagi di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon Denpasar.
 
Pastika optimis, pelaksanaan dua kegiatan ini mampu mendorong partisipasi publik dalam menyukseskan program-program pembangunan. Dalam kesempatan itu, Pastika juga mengharapkan kehadiran anggota Komisi Informasi Provinsi Bali untuk hadir pada pelaksanaan Simakrama atau PB3AS. 
 
Pada bagian lain, Pastika menyampaikan selamat bertugas kepada seluruh anggota Komisi Informasi Provinsi Bali yang baru dilantik. Dia berharap kepengurusan yang baru dilantik mampu menjalankan fungsinya meningkatkan kesiapan seluruh badan publik dan masyarakat untuk memanfaatkan informasi secara efektif agar bermanfaat bagi pembangunan. 
 
Selain itu, Pastika juga mendorong lembaga ini mampu menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi ligitasi sesuai amanat undang-undang. 
 
Gubernur Pastika juga menggarisbawahi tentang makna ‘keterbukaan’. Dia mengingatkan agar keterbukaan tak dimaknai sebagai ‘terbuka sebebas-bebasnya’, melainkan harus tetap dijalankan sesuai dengan norma, dalam koridor penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, menjamin rahasia negara dan kepentingan umum lainnya.
 
Adapun lima anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Periode 2016-2020 yang dilantik yaitu I Gede Agus Astapa,S.Sos,MM, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan,S,Sn, I Made Wijaya,SH, I Gusti Ngurah Wirajasa,SE dan Drs. Ketut Suharya Wiyasa. Acara pelantikan juga dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov Bali. (bb)


Berita Terkini