Pejabat Aktif Pemkab Bangli Masuk Sel
Kamis, 02 Juni 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Bangli. Bertambah lagi pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Bangli yang dijebloskan ke jeruji besi. Pejabat aktif yakni Asisten II Setda, AA Gede Alit Darmawan dijebloskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli ke sel tahanan Rutan Bangli, Rabu (1/6/2016) sore, dalam status tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut Rp 1 miliar saat masih menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bangli 2009-2010.
Tersangka Alit Darmawan dijebloskan ke sel rutan sekitar pukul 16.50 wita, dengan diangkut mobil tahanan kejaksaan. Sebelum dijebloskan ke tahanan, Alit Darmawan kemarin sempat diperiksa penyidik kejaksaan di Kantor Kejari Bangli selama hampir 6 jam, sejak siang pukul 11.00 Wita.
Penetapan dua mantan Kadispenda Ban¬gli sebagai tersangka dugaan korupsi upah pungut ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bangli, IB Putra Ngurah Agung, di Bangli, Kamis (26/5/2016).
Menurut Ngu¬rah Agung, pene¬tapan Rai Dhar¬mayudha dan Alit Dharmawan sebagai tersangka kasus upah pungut sebetulnya sudah dilakukan pada Oktober 2015 lalu, namun baru sekarang diungkap ke publik, karena pihak kejaksaan harus melengkapi berbagai hal, seperti kelengkapan dokumen dan berkas-berkas terkait lainnya.
Penetapan tersangka ini, kata Ngurah Agung, karena berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan, dan keterangan para saksi, sudah didapatkan cukup bukti. Dalam kasus dugaan korupsi upah pungut ini, penyidik Kejari Bangli sudah memeriksa sebanyak 29 saksi. Termasuk di antaranya Bupati Bangli (2010-2015, 2016-2021) Made Gianyar dan Ketua DPRD Bangli (2004-2009, 2014-2019) Ngakan Made Kutha Parwata. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua mantan Kadispenda Bangli dipanggil penyidik kejaksaan, Rabu (1/6/2016).
Yang hadir memenuhi panggilan hanya Alit Darmawan. Satu tersangka lagi yang mantan Kadispenda Bangli 2006-2008, Bagus Rai Darmayudha, belum ditahan karena Rabu tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
Saat diperiksa penyidik Kejari Bangli, tersangka Alit Darmawan didampingi dua kuasa hukumnya: I Ketut Ngastawa SH dan Robert J Kuana SH. Karena hendak ditahan, tersangka Alit Darmawan kemarin siang juga sempat dicek kesehatan, selain diperiksa penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Bangli, IB Putra Ngurah Agung SH, menyatakan penahanan terhadap tersangka Alit Darmawan dilakukan karena memang penyidik punya kewenangan untuk itu. Salah satu alasan subjektifnya, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Selain itu, penahanan dilakukan untuk memudahkan koordinasi bila penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar Putra Ngurah Agung.
Putra Ngurah Agung menegaskan, penyidik kejaksaan sudah punya cukup alat bukti kalau terangka Alit Darmawan bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi upah pungut. “Karenannya, kita lakukan penahanan,” katanya.
Menurut Putra Ngurah Agung, sebelum ditahan, tersangka Alit Darmawan terlebih dulu diperiksa kondisi kesehatannya. Tersangka sebelumnya sempat mengeluh sakit vertigo. Namun, pemeriksaan medis kemarin, sakit tersebut tidak berpengaruh terhadap proses penahanan tersangka. “Artinya, tersangka secara fisik sehat,” tandas Putra Ngurah Agung.
Tersangka Alit Darmawan rencananya akan ditahan tahap awal selama 20 hari ke depan. Habis itu, penahanan bisa diperpanjang sebelum nanti kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Sesuai dengan kewenangan, penyidik kejaksaan bisa memperpanjang masa penahanan,” katanya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, mantan Kadispenda Bangli 2006-2009, IB Rai Dharmayuda, belum ditahan. Pasalnya, mantan pejabat yang telah pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Asisten III Setda Kabupaten Bangli ini tidak datang penuhi panggilan penyidik Kejari Bangli untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu kemarin.
Menurut Putra Ngurah Agung, tersangka Rai Dharmayuda tidak hadir penuhi panggilan kejaksaan, atas dalih karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah. “Nanti kami layangkan surat panggilan ulang,” tandas Putra Ngurah Agung.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Alit Darmawan, yakni Ketut Ngastawa, menyatakan apa yang dilakukan kliennya saat menjabat sebagai Kadispenda Bangli periode 2009-2010 sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Klien kami melaksanakan perintah undang-undang,” jelas Ngastawa.
Pihaknya menambahkan, selama menjabat sebagai Kadispenda Bangli, Alit Darmawan hanya mendapatkan Rp 11.103.699 atau Rp 11,10 juta (dari upah pungut), sesuai haknya. Dan, uang itu sudah dikembalikan semuanya. “Realisasi tersebut (upah pungut) diatur berdasarkan SK Bupati. Dalam SK Bupati tersebut, realisasinya diatur sesuai dengan eselon,” sambung kuasa hukum tersangka lainnya, Robert Kuana.
Terkait penanganan kasus Alit Darmawan ini, Ngastawa mengingatkan seyogyanya penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih. “Kami khawatir penegakan hukum dilakukan tebang pilih,” tandas Ngastawa.
Ngastawa menyatakan, pihaknya bersama tim penasihat hukum lainnya akan melakukan langkah-langkah pendampingan terhadap klien sesuai prosedur, termasuk permohonan penangguhan penahanan. “Pokoknya, apa yang melekat menjadi hak- hak tersangka, akan kita upayakan,” ujar pengacara yang sempat kuliah di Fakultas Sastra Unud ini. (BB)