Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mobil Tua Dibuatkan Peraturan Khusus

Selasa, 31 Mei 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan sependapat dengan adanya pengaturan tersendiri untuk usia kendaraan yang digunakan untuk pariwisata atas hobi dan komunitas, dengan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan komponen masyarakat terkait. Pastika juga sependapat dengan adanya transformasi dan sosialisasi kepada masyarakat/pengemudi angkutan umum terhadap kewajiban sertifikasi kompetensi.
 
Hal itu disampaikan Gubernur Pastika saat memberikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Raperda Provinsi Bali tentang Pramuwisata pada rapat ke-4 DPRD Provinsi Bali masa persidangan II tahun sidang 2016, Selasa (21/5/2016) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Prov Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Gubernur Pastika tidak sependapat dengan saran untuk memperluas materi manajemen dan rekayasa lalu lintas, dengan mengadopsi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011. Mengingat materinya juga diatur dalam Raperda tersebut dan telah mengacu pada ketentuan dimaksud yang disesuaikan dengan kewenangan, kebutuhan dan kondisi di Provinsi Bali sehingga tidak terjadi duplikasi pengaturan.
 
Terkait dengan pembahasan usia kendaraan, Pastika mengatakan sependapat dengan adanya pengaturan tersendiri untuk usia kendaraan yang digunakan untuk pariwisata atas hobi dan komunitas, dengan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan komponen masyarakat terkait. Pastika juga sependapat dengan adanya transformasi dan sosialisasi kepada masyarakat/pengemudi angkutan umum terhadap kewajiban sertifikasi kompetensi.
 
“Saya setuju dan sependapat. Biarlah kita dengar dulu sampai usia berapa dan kelompok mana, komunitas mana. Kita takutnya, nanti mobil-mobil tua yang sudah tidak layak jalan datang ke Bali semua, bisa kacau kita, bisa macet nanti, bisa celaka orang,” ujar Pastika kepada awak media usai rapat.
 
Lebih lanjut, terkait dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) yang ditujukan bagi perseorangan/badan usaha yang akan memasang rambu petunjuk untuk kepentingan usahanya sendiri, menurut Pastika hal tersebut bukan merupakan sumbangan. Dikatakan Pastika, rekomendasi yang diberikan oleh Dinas, tidak untuk meminta pembayaran pengadaan tersebut namun untuk memastikan bahwa rambu yang dipasang telah sesua dengan persyaratan teknis.
 
Orang nomor satu di Bali tersebut juga sependapat dengan Pasal 16 ayat (3) huruf b mengenai pencatatan, pendaftaran dan penandaan kendaraan luar Provinsi Bali namun terkait teknisnya akan dicermati lebih lanjut. Pastika juga akan menindak lanjuti terkait dengan saran terhadap pembangunan alat penimbangan di jalan probinsi setelah Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas ditetapkan. Nantinya alat penimbangan yang saat ini terletak di jalan Nasional akan dikelola oleh Pemerintah sesuai dengan amanat Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
 
Menanggapi saran untuk pemungutan retribusi jasa penimbangan, Pastika mengatakan tidak sependapat. Karena dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara tegas telah ditentukan jenis retribusi yang boleh dipungut. Terkait dengan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang di jembatan timbang, antisipasi yang dilakukan adalah sosialisasi kepada pengusaha/perusahaan untuk mematuhi ketentuan lebih muat dan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lebih muat. 
 
Nantinya, teknis pelaksanaan pengawasannya akan dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Daerah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat sesuai tugas dan fungsinya serta menindaklanjuti dengan laporan. Sementara mengenai sanksi ganti-rugi, didasarkan atas penghitungan besaran kerugian dari instansi teknis. Terkait pemberian izin penyelenggaraan angkutan yang ditertibkan oleh Badan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (3), Badan yang dimaksud adalah Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Bali, bukan membentuk Badan baru. (bb)


Berita Terkini