DPRD Bali Minta Pemberangusan Mobil Tua Dibahas lebih Mendalam
Rabu, 25 Mei 2016
baliberkarya.com/Ist
Baliberkarya.com-Denpasar. DPRD Bali menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intensif lagi mengenai peraturan lalu lintas yang baru agar masyarakat luas bisa mengetahui. Mereka sepakat agar penambahan fasilitas jalan raya seperti penyediaan angkutan umum perlu dipikirkan lagi. Termasuk pula masalah mobil tua.
Hal itu mengemuka dalam Sidang Paripurna III Masa Persidangan II Tahun 2016 DPRD Bali di, Denpasar, Rabu (25/5/2016).
Sidang yang dihadiri Gubernur Bali Mangku Pastika itu berisi agenda pandangan umum lima fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Raperda Provinsi Bali tentang Pramuwisata.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, I Wayan Tagel Arjana, ST. menekankan, aksesibilitas untuk penyandang disabilitas harus menjadi prioritas karena sesuai dengan pasal 242 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam sidang, kelima fraksi di DPRD Bali juga sepakat untuk mendiskusikan lagi pasal 23 dalam Raperda tersebut tentang batas usia kendaraan bermotor peseorangan yang berusia 25 tahun ke atas. Karena di Bali banyak terdapat komunitas pecinta mobil tua dengan kendaraan yang terawat baik.
“Jika tidak diatur dengan baik, dikhawatirkan regulasi ini bisa menimbulkan pro-kontra, maka kita perlu serius membahas lebih dalam lagi dengan mengundang para anggota komunitas juga,” ujar IB Gede Udiyana, juru bicara Fraksi Golkar.
Selain itu, kelima fraksi juga sepakat perlu membahas lebih dalam lagi tentang keharusan pengemudi angkutan umum dilengkapi dengan sertifikasi komptensi profesi, karena hal ini perlu disosialisasikan lagi lebih luas. “Supaya tidak terjadi salah kaprah oleh masyarakat karena selama ini mereka juga sudah memiliki Surat Izin Mengemudi,” tambah Ngakan Made Samudra dari Fraksi Demokrat.
Di sisi lain, kelima fraksi sepakat regulasi yang jelas bagi profesi pramuwisata, mengingat profesi itu dianggap sebagai ujung tombak Bali dalam mempromosikan adat dan budaya. Mereka mengungkapkan bahwa penyampaian informasi yang benar ke wisatawan juga bisa menjadi media promosi bagi para wisatawan di negara mereka masing-masing.
“Apalagi pemerintah pusat menargetkan 20 juta kunjungan wisatawan mancanegara di tahun 2019, sudah seharusnya kita menyiapkan SDM yang berkuallitas,” ujar Ni Kadek Darmini dari Fraksi PDIP.
Namun, pemerintah juga diharapkan bisa menindak tegas para pramuwisata liar yang semakin menjamur, apalagi kebanyakan mereka bukanlah warga Bali sehingga dikhawatirkan memberikan informasi yang salah kepada wisatawan. Regulasi ini juga diharapkan tidak hanya mengatur pramuwisata saja, namun juga biro perjalanan, karena kedua profesi tersebut saling melengkapi.
Seiring dengan disahkannya Raperda ini menjadi perda, fraksi-fraksi berharap pemerintah bisa membentuk tim pengawas terhadap pramuwisata, dan bisa memberikan sanksi bagi pramuwisata liar maupun pramuwisata yang melanggar aturan, dan terutama bagi mereka yang bukan warga negara Indonesia.
Bahkan Fraksi Gerindra meminta wisatawan domestik yang sering dipandu oleh pramuwisata dari daerah asal harus didampingi oleh pramuwisata lokal. Pada akhirnya, kelima fraksi berharap dengan kualitas pelayanan yang baik bagi para wisatawan, secara tidak langsung bisa mempromosikan Bali dan menambah jumlah kunjungan wisatawan pada tahun-tahun mendatang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, kelima fraksi yang menyampaikan pandangan itu adalah Fraksi Panca Bayu yang dibacakan oleh I Ketut Jengiskan,S.Sos, Fraksi Golkar dibacakan Ida Bagus Gede Udiyana, ST, Fraksi PDIP dibacakan Ni Kadek Darmini, SE, Fraksi Demokrat oleh Ngakan Made Samudra dan Fraksi Gerindra oleh I Wayan Tagel Arjana, ST.
Dalam sidang itu, secara umum para fraksi mendukung kedua raperda itu untuk disahkan menjadi perda, mengingat hal itu sudah cukup mendesak. Seperti yang disampaikan oleh Ketut Jengiskan, sebagai suatu komponen dasar pembangunaan ekonomi masyarakat, lalu lintas harus diatur sedemikian rupa untk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar. (bb)