Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dampak Pungli, Kantor Dishub Bali Ditutup

Selasa, 10 Mei 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Pasca ramai terkuak adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang membelit oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Bali akhirnya berbuntut panjang dan membuat Gubernur Bali, Made Mangku Pastika naik pitam. Pastika yang dikenal tegas itu akhirnya mengambil kebijakan dengan menutup sementara operasional Kantor Dishub Bali.
 
Sikap tegas itu disampaikan Gubernur Pastika saat memimpin apel disiplin  di halaman Kantor Gubernur Bali Senin ( 9/5/2016). 
 
Karo Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra membantah Kantor Dishub Bali ditutup. Menurutnya, Dishub Bali hanya pindah kantor sementara di Jembatan Timbang Cekik Gilimanuk, Jembrana selama kurang lebih satu bulan ke depan. 
 
"Kalau mengurus administrasi dan izin sementara dipusatkan berkantor di Cekik. Kantor disini tutup dulu dan semuanya berkantor disana untuk mendekatkan masalahnya. Jadinya berkantor di Cekik untuk beramai-ramai mengatasi masalah itu," ucapnya saat dihubungi awak media, Senin (9/5/2016).
 
Untuk itu, masyarakat khususnya pemilik angkutan dipersilahkan sementara harus mengurus perpanjangan izin ke Cekik. 
 
"Kalau mau urus disana dong. Kalau mau namanya kita sedang melakukan penanganan khusus. Jika dalam satu bulan ada masih yang lolos atau sebagainya buat apa adanya Jembatan Timbang. Kita evaluasi selama satu bulan. Kalau gagal dan tetap meloloskan muatan berlebih maka Gubernur akan menutup Jembatan Timbang Cekik. Karena itu menyangkut keselamatan nyawa manusia," ungkapnya.
 
Dewa Mahendra menjelaskan bahwa sebagai organisasi jika ada masalah yang kena satu dinas. Makanya, seluruh staf lainnya juga ditugaskan disana sebagai tanggungjawab organisasi agar bisa bekerja bersama. Selain itu, Inspektorat ditugaskan untuk mengawasi operasional Jembatan Timbang dan sewaktu-waktu akan diadakan sidak ke lokasi. 
 
"Kita menerapkan aturan selama satu bulan semua pegawai Dishub berkantor di Cekik. Disana dulu konsentrasi dan kita komit menerapkan aturan Jembatan Timbang itu. Kita bicara Undang-Undang Perhubungan. Kalau lebih tidak boleh khan diloloskan. Harusnya seperti itu," tandasnya. 
 
Terkait kebijakan Gubernur Bali memindahkan seluruh operasional Kantor Dishub Bali selama satu bulan ke UPT Jembatan Timbang Cekik, Jembrana menuai protes. Masyarakat terutama pemilik angkutan yang tidak mengetahui pelayanan Dishub Bali ditutup langsung melayangkan protes terhadap kebijakan Gubernur tersebut. 
 
"Pasalnya pelayanan Kantor Dishub Bali di Renon, Denpasar ditutup total, sehingga menghambat pelayanan bagi masyarakat, khususnya bagi pemilik angkutan. Sangat disayangkan pelayanan Dishub Bali terbelangkai, karena yang mengurus perpanjangan izin tidak dilayani. Apakah ini disebut pelayanan masyarakat. Jika harus dipindahkan ke Cekik khan harusnya yang membidangi saja," ujar Ketua Asosiasi Angkutan Pariwisata Frelance Bali (ASAPFB), Drs. I Wayan Suata yang protes bersama pemilik kendaraan lain di depan pintu gerbang Dishub Bali yang ditutup.
 
Menurut Suata, kebijakan Gubernur Bali jangan sampai mengorbankan kepentingan yang lebih luas, terutama masyarakat yang sedang mengurus perpanjangan izin angkutan. "Jangan seolah-olah karena satu orang yang bermasalah, malah semua pegawai yang kena getahnya. Jadinya sangat disayangkan perintah Pak Gubernur itu. Jika dipindahkan berapa ongkos bolak balik kesana? Kalo seperti ini lebih baik bubarkan saja Dinas Perhubungan. Masuk akal gak kalo kantor dipindahkan. Bagaimana masyarakat mengurus perpanjangan izin? Jadinya Pak Gubernur jangan emosi dengan Dinas Perhubungan," ujarnya.(bb)


Berita Terkini