Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tabanan Atur Keberadaan Toko Swalayan

Senin, 07 Maret 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyetujui penetapan tiga rancangan perda (ranperda) yang sebelumnya dibahas secara intensif. Ketiga ranperda yang resmi ditetapkan tersebut antara lain Perda tentang Penanggulangan Rabies, Ranperda tentang Penataan Toko Swalayan, dan Ranperda tentang Minuman Beralkohol (Mikol).
Proses penetapan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang berlangsung di DPRD Kabupaten Tabanan pada Selasa (1/3). Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi dan dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Dalam kesempatan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) I yang membahas Ranperda Mikol dan Penanggulangan Rabies menyepakati kedua rancangan aturan itu ditetapkan sebagai perda. Seperti yang disampaikan dalam laporan Pansus I yang dibacakan I Gusti Komang Wastana.
Dikatakan, dengan ditetapkannya kedua rancangan aturan itu dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan baik minuman beralkohol maupun hewan penular rabies (HPR) di wilayah Kabupaten Tabanan.
"Dengan ditetapkan perda ini dapat terwujudnya kepastian hukum baik bagi Pemerintah Tabanan sebagai pelaksana maupun masyarakat untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban hukum dalam masyarakat Tabanan," jelasnya.
Terhadap ranperda tentang penataan toko swalayan, Pansus II yang bertugas membahasnya juga menyatakan sepakat untuk menetapkan rancangan aturan tersebut menjadi perda.
Menurut Nyoman Suadiana dari Pansus II, penetapan ranperda tersebut menjadi perda akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam penataan toko swalayan di wilayah Tabanan. Seperti yang diamanatkan dalam pasal 3 ayat 1 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan pasal 2 ayat 1 Permendag RI nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag RI Nomor 56/M-DAG/PER/10/2014 bahwa pendirian toko swalayan wajib berpedoman pada RTRW, RDTR, dan peraturan zonasi.
“Dengan adanya perda penataan toko swalayan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan toko swalayan di Kabupaten Tabanan yang saat ini pertumbuhan dan perkembangannya sangat pesat dan dikhawatirkan  akan mengancam aktifitas pasar rakyat, toko eceran, dan koperasi/UMKM," ungkapnya.
Ditetapkannya tiga renperda menjadi perda mendapat apresiasi dari Bupati Tabanan. Menurutnya, keberhasilan yang diraih ini merupakan kerja keras dan usaha dari anggota dewan.
“Saya berterima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Tabanan. Dengan ditetapkannya tiga ranperda menjadi peraturan daerah, semakin bertambah produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang dihasilkan oleh eksekutif dan legislatif di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabanan," ujarnya.
Karena, sambungnya, perda yang dihasilkan akan mampu menjadi payung hukum atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Tabanan untuk mewujudkan Tabanan yang sejahtera, aman dan berprestasi.
Pada kesempatan ini Bupati Eka juga berterimakasih telah diberikan kepercayaan untuk melanjutkan memimpin Tabanan kembali untuk lima tahun ke depan dan melanjutkan Tabanan Serasi Sehati Membangun Negeri, dirinya momohon komunikasi dan koordinasi dapat berjalan dengan lancar. "Sehingga dapat menjalankan amanah rakyat dengan baik dan bertanggung jawab," tandasnya. (*)


Berita Terkini