Tipu Pengusaha Nasional, JA Perempuan Sosialita Bergaya Hidup Mewah Kini Ditahan Polda Bali

  20 Maret 2024 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Ket poto : Screenshot pelaku di media sosial

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Perempuan berparas cantik dengan inisial JA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diduga JA Perempuan asal Turen, Malang dari awal berniat menipu ibu-ibu berduit dengan modus arisan dan Dana Pinjaman (DAPIN). Apalagi tersangka JA dikenal selama ini bergaya hidup mewah seperti sosialita papan atas dan selalu merayu calon-calon korbannya

Salah satu korban yang tertipu yakni, HG seorang pengusaha nasional yang dikenal memiliki beberapa jaringan bisnis di Bali masuk perangkap diajak mengikuti arisan oleh JA yang berujung petaka. Dirinya tertipu dengan janji manis memberikan keuntungan melalui dana pinjaman/DAPIN. Namun JA selalu berdalih akan melunasi pengembalian dana setelah temannya (pihak ketiga) membayarkan kepadanya.

“Tersangka JA menawarkan keuntungan kepada calon korbannya yang merupakan teman-teman arisan dan menyatakan bahwa uang yang dipinjam itu aman dan menyatakan dia akan bertanggung jawab maupun sebagai penjamin dan uang yang dipinjam tersebut untuk dipinjamkan kepada pihak ketiga yang sedang membutuhkan pinjaman,” kata Mangasi Simangunsong, SH didampingi Mesites Yeremia Simangunsong, SH selaku kuasa hukum HG di Denpasar, Rabu (16/3/2024).

Mangasi Simangunsong, SH didampingi Mesites Yeremia Simangunsong, SH selaku kuasa hukum HG mengaku tersangka adalah teman arisan kliennya. JA memanfaatkan grup arisan itu untuk berkomunikasi secara online dan telah diduga melakukan penipuan. Modusnya program Dapin, dan mengiming-imingkan akan mendapatkan keuntungan. 

"Mengiming-imingi keuntungan dan berjanji akan mengembalikan dalam waktu singkat," ungkapnya. 

Ternyata, sampai batas waktu yang ditentukan, bukannya mendapatkan keuntungan, justru modal HG, raib alias ikut hilang begitu saja. Ketika ditanya, Jois selalu berdalih dengan berbagai alasan.

Belakangan, didapatkan informasi bahwa ternyata banyak sudah yang senasib dengan HG, atas perbuatan JA menyangkut program Dapin tersebut. "Total kerugian dari pelapor dan beberapa korban lainnya diperkirakan ratusan juta," tegasnya. 

Selain mendapatkan keuntungan dengan cepat, wanita beralamat di Jalan Siulan No. 100x Penatih, pastikan uang yang diberikan, akan aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Walaupun uang tersebut, nantinya diserahkan ke pihak ketiga yang notabene adalah teman dari JA.

Pihaknya memberikan apresiasi terhadap gerak cepat aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus yang meresahkan masyarakat ini. Bahkan ternyata terkuak pengakuan dari beberapa orang bahwa juga sudah terperdaya modus operandi dan dana pinjaman ini (DAPIN) hanyalah kedok JA untuk keuntungan pribadinya saja.

Pihaknya telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/1/2024/SPKT POLDA BALI, Tanggal 17 Januari 2024 dan diproses oleh penyidik dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07/1/2024/Ditreskrimsus, tanggal 29 Januari 2024 lalu diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik /07/1/2024/ Ditreskrimsus tanggal 29 Januari 2024.

Saat ini kasusnya sedang ditangani Subdit V (Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Gelar perkara penetapan status tersangka sudah berlangsung pada 18 Maret 2024 lalu dan kini ditahan Polda Bali.

JA diancam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kediua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. (BB)