Satpol PP Jembrana Sita Ratusan Baliho Politik yang Melanggar Perda

  27 Oktober 2023 POLITIK Jembrana

Ket poto : bendera dan baliho parpol diamankan di Kantor Satpol PP Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Tim gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, dan KPU Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) politik di sepanjang jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Jumat (27/10). Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ratusan APK politik yang melanggar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak reklame.

Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena APK politik yang dipasang di sepanjang jalan raya Denpasar-Gilimanuk banyak yang melanggar ketentuan perda. Selain itu, pemasangan APK politik tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban dan keindahan wilayah. 

"Kami tidak melihat gambarnya. Tujuan utama kami adalah untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku. Kami melihat cara pemasangan dan zonanya tidak tepat," jelasnya.  Jumat (27/10/2023).

Berdasarkan hasil penertiban, APK politik yang disita terdiri dari baliho, spanduk, dan umbul-umbul. APK tersebut dipasang oleh berbagai partai politik dan calon legislatif.

"Kami menargetkan penertiban selesai dalam sehari. Hingga Jumat siang tim gabungan masih bergerak menyasar semua wilayah," kata Leo Agus Jaya.

Penertiban APK politik tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mereka menilai bahwa penertiban tersebut merupakan langkah tepat untuk menciptakan kedisiplinan dalam pemasangan APK politik.

"Penertiban ini merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan ketertiban dan keindahan wilayah. Ini juga diharapkan dapat mendorong pemilik APK untuk taat pada aturan yang berlaku," tandasnya. (BB)