Korban 'Kasepekang' Merasa Diintervensi dan 'Disiksa' Tradisi, Mediasi dengan Pengurus Krama Desa Adat Pemogan 'Deadlock'

  03 Oktober 2023 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

Foto: Suasana proses mediasi Krama Kasepekang Desa Adat Gelogor Carik, di Ruang Sabha Lango Santi, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Selasa (3/10/2023). 

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca salah satu krama (warga/masyarakat) kasepekang Banjar Gelogor Carik, Desa Adat Pemogan, Denpasar dan berdasarkan surat nomor 59/MDA KOTADPS/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 akhirnya Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, A A Ketut Sudiana bersama Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar, Made Arka dan Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar memfasilitasi proses mediasi dengan Pengurus Krama Desa Adat Pemogan secara tertutup di Ruang Sabha Lango Santi Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, Selasa (3/10/23).

Namun sayang, mediasi yang dilakukan tersebut buntu dan belum berhasil menemukan titik terang alias deadlock, sehingga MDA merekomendasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Paruman Banjar, dan apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak untuk dapat di musyawarahkan kembali di desa.

"Disimpulkan mediasi hari ini, bahwa permasalahan ini untuk dapat diselesaikan secara bersama-sama. Untuk kasepekangnya itu sendiri, yang berawal dari masalah Koperasi, itu kedepannya harus diselesaikan di banjar melalui paruman desa. Untuk kependudukan kami serahkan urusannya ke dinas terkait. Kurang lebih seperti itu, sehingga apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak bisa selanjutnya untuk dimusyawarahkan kembali," kata Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, A A Ketut Sudiana, saat ditemui seusai mediasi, Selasa (3/10/23).

Sementara, I Nyoman Wiryanta dan I Wayan Putra Jaya, dua KK (Kartu Keluarga) krama (warga/masyarakat) kasepekang Banjar Gelogor Carik, Desa Adat Pemogan, Denpasar sebagai korban kasapekang merasa diintervensi dan disiksa oleh tradisi. Hal ini berawal dari masalah pribadi (hutang/piutang) di Koperasi Artha Guna Werdhi, dengan I Ketut Budiarta (debitur) selaku Kelian Dinas Banjar Gelogor Carik, Desa Adat Pemogan, berakhir dengan pemberian sanksi adat kepada mereka.

"Kami sebagai korban (kasepekang, red) disini merasa sangat diintervensi. Dari awal sampai saat ini, kesalahan kami pun tidak jelas apa? Ini sangat lucu, karena kaitannya pribadi soal operasional (hutang, red) Koperasi yang berujung sanksi adat kepada kami. Selain itu, mediasi hari ini ngga ada titik temu (deadlock, red) terus terang kami tidak puas dengan hasil ini," jelas Nyoman Wiryanta kepada media.

Ditempat yang sama, saat awak media berusaha meminta tanggapan terkait hasil mediasi kepada I Made Suara selaku Kelian Adat Banjar Gelogor Carik, A.A Ketut Arya Ardana Bendesa Adat Desa Adat Pemogan, dan I Ketut Budiarta selaku Kelian Dinas Banjar Gelogor Carik justru enggan berkomentar banyak kepada awak media yang menunggu jalannya mediasi dari pagi hingga siang hari tersebut.

Sebelumnya, sanksi adat Kasepekang dijatuhkan kepada dua KK tersebut, diduga berawal adanya dugaan gugatan perdata kepada Kelian Dinas Banjar Gelogor Carik, I Ketut Budiarta ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga:

Lantaran gugatan itulah dua keluarga dikenakan sanksi adat Kasepekang, dan atas kejadian tersebut mereka (Nyoman Wiryanta dan I Wayan Putra Jaya) sebagai pengurus Koperasi Artha Guna Werdhi juga melaporkan permasalahan ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 16 Maret 2023 lalu. 

Parahnya, selain kedua KK tersebut, dua pengadegan Pura Dalem Kayangan Banjar Gelogor Carik yang merupakan orang tua I Wayan Putra Jaya juga kena sanksi serupa berupa kasepekang.(BB).