Gubernur Koster Siapkan Perda Jaga Hak Masyarakat atas Pantai, Warga Serangan Nantinya Bisa Tersenyum
Rabu, 05 Maret 2025

Foto: Gubernur Bali Dr. Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali
Baliberkarya.com-Denpasar. Harapan warga Serangan untuk mempertahankan hak atas pantai kian menemui titik terang. Gubernur Bali Wayan Koster tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pantai untuk kepentingan adat dan ekonomi.
Dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/25), Gubernur Koster menegaskan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari 15 perda strategis yang sedang digodok demi menata pembangunan Bali secara terarah dan berkelanjutan.
“Salah satu yang kita prioritaskan adalah perlindungan pantai, agar masyarakat tidak semakin tersingkir dari ruang-ruang publik yang seharusnya bisa diakses untuk upacara adat dan mata pencaharian,” kata Gubernur Koster.
Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga Serangan, yang selama ini menghadapi berbagai tekanan akibat privatisasi pesisir oleh kepentingan investasi pariwisata. Sejak pembangunan kanal di kawasan tersebut, akses masyarakat ke pantai tidak lagi sebebas dulu. Wilayah pesisir yang sebelumnya menjadi ruang publik kini dikuasai oleh BTID dan proyek Kura Kura Bali, membuat warga harus menghadapi berbagai pembatasan untuk sekadar melaut atau menggelar ritual adat.
Keluhan ini telah lama disuarakan oleh masyarakat, terutama nelayan dan pemilik usaha kecil di pesisir Serangan. Mereka merasa terpinggirkan dari tanah leluhur mereka sendiri, sementara proyek-proyek raksasa terus berkembang tanpa mempertimbangkan kepentingan warga lokal.
Tak hanya soal pantai, Gubernur Koster juga menyiapkan perda lain yang bertujuan melindungi lahan produktif dari alih fungsi, mengatur bisnis pariwisata agar tidak merugikan masyarakat lokal, serta membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi.
Dengan hadirnya perda ini, warga Serangan kini punya harapan baru untuk tetap bisa menikmati hak mereka atas pantai yang sejak dulu menjadi bagian dari kehidupan sosial dan budaya mereka. Gubernur Koster memastikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat Bali.(BB).
- TAGS:
- Warga Serangan
- Gubernur Koster
- 15 Perda
- Perda Baru
- Peraturan Daerah Bali
- Keseimbangan Investasi
- Kearifan Lokal Bali
- Pulau Serangan
- BTID
- Kura-Kura Bali
- Kesejahteraan Masyarakat Bali
- Gubernur Bali Wayan Koster
- Pengendalian Alih Fungsi Lahan
- Lahan Produktif
- Akses Pantai
- Perlindungan Pantai
- Dampak Investasi
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Bali Era Baru
- Kesucian Gunung
- Tata Ruang Bali
- Tata Kelola Transportasi Pariwisata
- Pengendalian Toko Modern Berjaringan
- Baliberkarya
- Viral
- Media Online Bali
- Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



