Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Surat Edaran Pertama Gubernur Bali, Lagu Indonesia Raya Wajib Berkumandang Pukul 10 Pagi di Ruang Publik

Selasa, 04 Maret 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Gubernur Bali Dr. Wayan Koster sampaikan Surat Edaran Pertama tentang Lagu Indonesia Raya Wajib Berkumandang Pukul 10.00 WITA di Ruang Publik.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Nantinya akan ada yang berbeda di area publik atau berbagai tempat umum di Bali dalam waktu dekat. Suasana pagi di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, bandara, terminal, hingga pelabuhan akan diiringi dengan lagu Indonesia Raya yang berkumandang dari pengeras suara. Kebijakan ini resmi diterapkan setelah Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan di ruang-ruang publik.

"Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi gerakan kebangsaan. Kita ingin membangun kesadaran nasionalisme yang lebih kuat di tengah masyarakat. Lagu Indonesia Raya satu stansa harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya dinyanyikan saat upacara atau acara formal," ucap Koster dalam pernyataannya di Denpasar, Selasa 04/03/2025 di Jaya Sabha Denpasar.

Menurut Gubernur Koster, kebijakan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk nyata dalam menanamkan rasa cinta tanah air. 

"Bali dikenal dengan adat dan budayanya yang kuat, tapi jangan lupa, kita juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nasionalisme itu bukan hanya dalam kata-kata, tapi harus kita rasakan setiap hari, termasuk melalui lagu kebangsaan kita," tegasnya.

Dengan kebijakan ini, setiap tempat umum di Bali, termasuk mal, pasar, bandara, terminal, hingga pelabuhan, diwajibkan untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 Wita. Lagu dapat diputar melalui pengeras suara atau dinyanyikan langsung oleh pengunjung dan pegawai.

Pengelola tempat-tempat tersebut diberi tanggung jawab untuk memastikan lagu dikumandangkan dengan baik. "Kami berharap ini bisa menjadi bagian dari budaya baru di Bali. Tidak hanya dalam acara resmi, tetapi dalam kehidupan sehari-hari, nasionalisme harus hadir di ruang publik," kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa nasionalisme bukan hanya milik pejabat atau aparat negara, tetapi harus menjadi milik seluruh rakyat. 

"Jangan sampai kita hanya ingat nasionalisme saat ada perayaan Hari Kemerdekaan. Nasionalisme harus kita rasakan setiap hari. Dengan mendengar dan menyanyikan Indonesia Raya, kita diingatkan kembali bahwa kita ini satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa," tegasnya.

Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kebijakan ini agar bisa berjalan efektif. Koster juga berharap masyarakat ikut berpartisipasi dengan sikap yang baik saat lagu dikumandangkan. 

"Saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan, kita berhenti sejenak, berdiri tegap, dan menghormati lagu kebangsaan kita. Itu cara sederhana tapi bermakna untuk menunjukkan rasa cinta kepada Indonesia," harapnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan semangat kebangsaan semakin mengakar di tengah masyarakat. Bali tidak hanya menjadi ikon budaya dan pariwisata, tetapi juga simbol persatuan dan nasionalisme yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.(BB).


Berita Terkini