Polres Jembrana Tangkap Dua Penjual BBM Bersubsidi
Senin, 16 Desember 2024

Ket poto: Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengintrogasi pelaku penjual BBM bersubsidi
Baliberkarya.com - Jembrana, Polres Jembrana berhasil menangkap dua pelaku penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kedua pelaku berinisial HB (55) asal Desa Cupel dan LH (42) asal Desa Tegal Badeng Barat, diamankan dengan barang bukti berupa kendaraan bermodifikasi.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan dalam konferensi pers, bahwa kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda. "Pelaku HB ditangkap di warungnya di Desa Cupel, sedangkan pelaku LH ditangkap di warung miliknya di Desa Tegal Badeng Barat. Penangkapan dilakukan pada 12 November 2024," jelasnya, Senin (16/12/2024).
Dalam operasi ini, pihaknya menyita barang bukti berupa kendaraan Suzuki Katana dengan tangki tambahan berisi 190 liter Pertalite milik pelaku LH. “Sementara itu, dari pelaku HB disita kendaraan Daihatsu Xenia dengan tangki tambahan berisi 30 liter Pertalite,” ucapnya.
Menurut Endang, pelaku LH membeli BBM bersubsidi di SPBU Banyubiru hingga empat kali sehari menggunakan barcode yang berbeda-beda. Pelaku mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan. Sementara itu, pelaku HB juga menggunakan modus serupa dengan membeli BBM hingga tiga kali sehari meskipun tidak setiap hari. “Kedua pelaku memindahkan BBM dari tangki tambahan ke mesin pertamini di warung masing-masing untuk dijual kembali seharga Rp10.600 dan 10.800 per liter,” jelasny.
Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Endang mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. "Jangan mencoba mengelabui petugas dengan modus tangki tambahan atau barcode palsu, karena pelanggaran ini akan terdeteksi. Kami juga akan memberikan imbauan kepada penjual BBM bersubsidi lainnya untuk menghentikan praktik serupa," tegasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



