Cegah Pembobolan Rekening, OJK Siapkan APPK Terintegrasi Satgas PASTI untuk Pengaduan dan Perlindungan Konsumen
Senin, 02 Desember 2024
Foto: Hudiyanto, Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat SATGAS PASTI)
Baliberkarya.com-Jakarta. Digitalisasi layanan keuangan menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, namun disisi lain juga membuka celah risiko keamanan, seperti potensi pembobolan rekening. Menyadari hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai upaya meningkatkan layanan pengaduan dan perlindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan.
Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional, Sabar Wahyono, saat menerima kunjungan 30 awak media dari Bali yang digandeng OJK Bali di Jakarta, Senin (2/12/2024). Dalam kesempatan ini hadir pula Irhamsah - Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali dan Hudiyanto - Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat SATGAS PASTI)
Aplikasi berbasis website ini menurut Wahyono, memungkinkan konsumen mengajukan pertanyaan, melapor, hingga mengadukan permasalahan terkait produk dan layanan keuangan secara daring. Dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027, APPK disebut sebagai kanal penting untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen.
Sementara, Hudiyanto selaku Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (Ketua Sekretariat SATGAS PASTI) menjelaskan bahwa APPK akan diintegrasikan dengan Satgas Pasti. Integrasi ini bertujuan untuk menyatukan pengaduan terkait pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal dan legal dalam satu portal.
“Sekarang masyarakat tidak perlu bingung, semua pengaduan masuk dalam satu sistem yang terintegrasi. Jika PUJK tidak memberikan respons dalam 20 hari kerja, OJK akan melakukan tindakan tegas, termasuk pemanggilan,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat bagaimana pentingnya ketelitian saat mengisi data pengaduan di APPK. Konsumen diminta mencantumkan informasi akurat seperti jenis masalah, produk keuangan yang terkait, dan nama perusahaan. Hal ini bertujuan agar pengaduan dapat segera ditindaklanjuti.
"APPK dirancang agar mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, baik individu maupun perusahaan yang menggunakan layanan sektor jasa keuangan. Gunakan kanal-kanal yang ada tersedia guna melaporkan aktivitas yang mencurigakan," jelasnya.
Ia berharap APPK dapat menjadi garda depan dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. Selain memberikan solusi atas masalah yang dihadapi konsumen, aplikasi ini juga menjadi alat kontrol bagi regulator untuk memantau respons dan penyelesaian oleh pelaku usaha.
"Pastikan data Anda lengkap dan akurat untuk layanan yang lebih cepat dan efektif. Dengan APPK, perlindungan konsumen semakin dekat dan mudah dijangkau," terangnya.
Sementara, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan inisiatif OJK bersama otoritas, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan memperoleh dukungan oleh asosiasi industri. IASC merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.
Hudianto menyebut target IASC berupa penundaan transaksi (pemblokiran) penipuan dengan cepat dan penyelamatan dana korban, identifikasi pelaku penipuan (data), serta penindakan hukum bekerja sama dengan Polri. Terkait mekanisme pelaporan, korban bisa melapor ke penyedia jasa keuangan dan bisa juga langsung ke IASC.
Selanjutnya, penyedia jasa keuangan melakukan tindak lanjut berupa verifikasi laporan, penundaan transaksi segera, identifikasi pihak terlibat, Koordinasi multi-layer, dan penolakan transaksi (setelah 5 hari kerja penundaan transaksi terlewatkan) dan melakukan pengembalian dana korban.
Peran otoritas, kementerian dan lembaga di IASC maka Bank dan penyedia jasa pembayaran melakukan penundaan transaksi dan pengembalian sisa dana. Selanjutnya, OJK melakukan pemblokiran rekening dan penegakan hukum, dan Bank Indonesia melakukan pemblokiran di sistem pembayaran.
Kemudian PPATK melakukan penghentian transaksi sementara, Bareskrim Polri melakukan penindakan oknum, Kemendag, Komdigi melakukan pemblokiran aplikasi, dan Telco melakukan pemblokiran kontak. “Semua lembaga terhubung sehingga penanganan menjadi cepat dan berefek jera,” pungkasnya.(BB).
- TAGS:
- Cegah Pembobolan Rekening
- Otoritas Jasa Keuangan
- OJK
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
- APPK
- Indonesia Anti-Scam Center
- IASC
- Terintegrasi
- Satgas PASTI
- PPATK
- Pengaduan Dan Perlindungan Konsumen
- Hudiyanto
- Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi Dan Pelindungan Konsumen
- Ketua Sekretariat SATGAS PASTI
- OJK Bali
- Wartawan
- Media Bali
- Baliberkarya
- Viral
- Media Online Bali
- Ekonomi
- Berita Terkini