Miris! Tanah Waris Keluarga Jero Kepisah Direbut Mafia Tanah, Satu Obyek Diperkarakan di Pengadilan, Obyek Lainnya Kini Dipasangi Plang LSM
Selasa, 19 November 2024

Foto: Tanah waris keluarga Jero Kepisah Denpasar seluas 48 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan dipasangi plang oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di atas objek tanah waris miliknya
Baliberkarya.com-Denpasar. Sengketa tanah yang melibatkan permainan mafia tanah terus saja terjadi dan memakan korban masyarakat Bali. Aparat Penegak Hukum (APH) sekolah tutup mata atas jurus maut 'patgulipat oknum mafia tanah yang meresahkan masyarakat Bali tersebut.
Kasus yang menjadi incaran mafia tanah terbaru dan akhir-akhir ini menjadi perhatian publik yakni perkara keluarga Jero Kepisah yang menempati tanah warisan secara turun temurun hingga empat generasi ini mengaku menjadi korban cengkraman permainan sekelompok mafia tanah yang hingga kini membelitnya.
Bahkan, setelah tanah warisnya masih berperkara di Pengadilan Negeri Denpasar yang diduga melibatkan mafia tanah, obyek tanah warisan lainnya hendak direbut oknum mafia tanah. Keluarga Jero Kepisah pun merasa tidak mendapat keadilan di tanah kelahirannya. Saking mirisnya, nasib keluarga Jero Kepisah kini bak pepatah, habis jatuh kini malah tertimpa tangga.
Pasalnya, belakangan tanah waris keluarga Jero Kepisah Denpasar seluas 48 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan dipasangi plang oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di atas objek tanah waris miliknya yang memicu tanda tanya pihak keluarga dan masyarakat sekitar.
Kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, Wayan ‘Dobrak’ Sutita bahkan menuding LSM yang diketahui bernama Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) itu tidak memiliki hak memasuki tanah orang apalagi memasang plang.
"Saya akan melaporkan ini (pemasangan plang LSM LP-KPK, red) kepada aparat hukum karena telah memasuki tanah orang tanpa hak itu adalah pidana," kata Wayan Dobrak kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Lebih jauh Wayan Dobrak menjelaskan, kliennya telah menguasai tanah tersebut sejak zaman Kerajaan Bali, yang kini diklaim oleh pelapor Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (Eka Wijaya) dari keluarga Jero Jambe Suci Denpasar.
"Tanah keluarga Jero Kepisah ini dari zaman pipil dulu, zaman Kerajaan sampai dengan surat pembayaran pajak ada, Jero Kepisah yang bayar. Begitu juga penggarap semua oleh Jero Kepisah," ungkap Wayan Dobrak.
Disisi lain, Sekretaris LP-KPK Komda Bali, Alberto Da Costa mengatakan pemasangan plang atas dasar permintaan Eka Wijaya, selaku pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut.
“Kita kan hanya mengawal saja. Karena dasar-dasar dia meminta itu menurut kita ada. Bagi kita ketika ada orang mengadu ke kita, kita berusaha memberi pengawalan,” dalih Alberto.
Klaim Eka Wijaya atas tanah ini merupakan bagian dari klaimnya atas 16 bidang tanah waris keluarga jero kepisah lainnya. 16 bidang tanah berupa sawah seluas kurang lebih 8.6 hektar itu diketahui telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama 14 ahli waris keluarga Jero Kepisah. Bahkan saat ini, klaim Eka Wijaya atas 16 bidang tanah tersebut tengah berperkara dan sudah masuk proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Dobrak juga mengungkapkan bahwa antara Ngurah Oka dan Eka Wijaya tidak ada hubungan keluarga dan objek tanah yang diklaim adalah tanah leluhur Ngurah Oka yang telah dikuasai turun temurun empat generasi.
Baca juga:
Bahkan proses hukumnya menarik perhatian publik karena dinilai penuh kejanggalan dan dalam eksepsi yang disampaikan pada sidang, Selasa 19 November lalu, Wayan Dobrak bahkan mengungkapkan kasus yang dialami kliennya ini diduga ada keterlibatan mafia tanah.
Pasalnya, Wayan Dobrak mengatakan penetapan kliennya Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka), salah satu keluarga Jero Kepisah, terkesan sangat dipaksakan. Ngurah Oka ditetapkan tersangka atas kasus yang seharusnya perkara keperdataan karena tuduhan Eka Wijaya bahwa Ngurah Oka telah memalsukan silsilah keluarga adalah terkait sengketa hak kepemilikan atas tanah.(BB).
- TAGS:
- Mafia Tanah
- Satgas Mafia Tanah
- Menteri ATR BPN Nusron Wahid
- AHY
- Tanah Waris Keluarga Jero Kepisah
- Partai Gerindra
- Direbut Mafia Tanah
- Tanah Warisan Dipasangi Plang LSM
- LP KPK
- Admin Partai Gerindra
- Kejagung
- Jaksa Agung
- Presiden Prabowo Subianto
- Baliberkarya
- Viral
- Media Online Bali
- Berita Terkini
- Mahkamah Agung (MA)
- Jamwas Kejaksaan Agung
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



