Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Campur Tangan Mafia Tanah, Perkara Tanah Warisan Jero Kepisah Harusnya Dibuktikan di Perdata Dibuat Pidana

Selasa, 19 November 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Sidang pembacaan eksepsi atau keberatan Terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum keluarga Jero Kepisah yang diwakili Kadek Duarsa SH MH CLA, Wayan ‘Dobrak’ Sutita SH dan Siswo Sumarto SH di PN Denpasar, Selasa (19/11/24).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Keluarga Jero Kepisah, Pedungan Denpasar bersama kuasa hukum melakukan pembelaan sekaligus membantah  tudingan pemalsuan silsilah dalam perkara tanah waris yang diklaim pelapor Anak Agung Ngurah Eka Wijaya. Dalam pembacaan eksepsi atau keberatan Terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum keluarga Jero Kepisah yang diwakili Kadek Duarsa SH MH CLA, Wayan ‘Dobrak’ Sutita SH dan Siswo Sumarto SH mengungkapkan perkara silsilah yang didakwakan terhadap kliennya seharusnya diuji terlebih dahulu secara perdata bukan pidana.

Kadek Duarsa dalam eksepsinya menjelaskan pokok perkara ini berkaitan dengan kepemilikan tanah yang terletak di Subak Kerdung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang telah bersertifikat hak milik (ber-SHM) yang diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar, seluas 8.6 hektar atas nama 14 ahli waris keluarga Jero Kepisah, yang mana salah satu pemegang haknya atas nama Anak Agung Ngurah Oka yang saat ini ditetapkan sebagai Terdakwa. 

“Upaya yang seharusnya dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu mengenai kepemilikan alas hak yang sah terhadap tanah yang terletak di Subak Kerdung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar baik secara keperdataan maupun Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Kadek Duarsa dalam eksepsinya yang dibacakan di persidangan di PN Denpasar, Selasa (19/11/24).

Dalam eksepsi, Duarsa menyebut upaya untuk memastikan mengenai kepemilikan alas hak yang sah atas objek tanah sengketa dimaksud sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali melalui Surat No. B-1577/N.1.4/Eku.1/03/2023, Tertanggal 10 Maret 2023, Perihal: Pengembalian Berkas Perkara atas nama Anak Agung Ngurah Oka yang disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP untuk dilengkapi Bahwa dalam Surat No. B-1577/N.1.4/Eku.1/03/2023, Tertanggal 10 Maret 2023 dengan tegas disebutkan bahwa Penyidik harus melengkapi petunjuk jaksa.

“Sengketa suatu lokasi lahan atau obyek tanah antara pihak tersangka Anak Agung Ngurah Oka (terdakwa) dengan pihak saksi Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (pelapor) maka agar penyidik dapat memastikan status kepemilikan alas hak yang sah terhadap tanah yang terletak di Subak Kerdung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar tersebut baik secara keperdataan maupun Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap Kadek Duarsa.

Dalam eksepsi yang dibacakan Siswo Sumarto mengatakan petunjuk jaksa tersebut sudah selaras dengan surat Jaksa Agung Nomor: B-230/E/Ejp/01/2013, Tertanggal 22 Januari 2013, Perihal: Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah, yang isinya: 

1. Bahwa bilamana Kajati dan Kajari menerima SPDP dari penyidik yang objek perkara pidananya berupa tanah, maka hendaknya diatensi secara sungguh-sungguh dengan menyikapi secara objektif, profesional dan proporsional sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh manuver-manuver dari oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi. 

Melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-013/A/JA/12/2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, telah mendelegasikan kewenangan kepada para Kajari dalam melakukan pengendalian tuntutan perkara tindak pidana umum sehingga dengan kewenangannya diharapkan para Kajati dan Kajari memiliki kemandirian fungsional, keberanian bersikap dan bertindak selaras dengan rasa tanggung jawab profesi yang tinggi.

2. Berikan bimbingan dan petunjuk kepada para jaksa di wilayah hukum masing-masing, bilamana menerima SPDP dari penyidik yang objek perkaranya berupa tanah agar jeli memahami anatomi kasusnya dengan menentukan terlebih dahulu status hukum kepemilikan tanah berdasarkan alasan hak yang dimiliki, untuk sampai kepada pendapat bahwa perkara yang bersangkutan adalah perkara pidum atau perkara perdata murni.

3. Jika sekiranya kasus yang objeknya berupa tanah, dimana status hukum kepemilikan tanah berdasarkan alasan hak yang dimiliki, jelas, kuat dan sah menurut ketentuan undang-undang, maka jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya berupa penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan. 

Namun sebaliknya, jika sekiranya kasus yang objeknya berupa tanah yang belum jelas status hukum kepemilikannya, sehingga menjadi objek sengketa perdata, demikian juga sengketa-sengketa dalam transaksi jual beli tanah dimana status hukum kepemilikan telah dimiliki oleh penjual, selanjutnya terjadi sengketa dalam transaksi jual beli tanah yang bersangkutan, maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk digiring masuk ke ranah pidum. 

“Namun, nyatanya hal tersebut sengaja diabaikan dan tidak dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan dengan diabaikannya hal tersebut diatas, maka semakin memperjelas bahwa perkara ini memang sengaja direkayasa untuk dapat mempermudah Pelapor (Anak Agung Ngurah Eka Wijaya) menguasai tanah yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan Pelapor (Anak Agung Ngurah Eka Wijaya).”

“Dalam Eksepsi ini perlu Terdakwa tegaskan pula bahwasannya pelapor (Anak Agung Ngurah Eka Wijaya) tidak berasal dari Puri Kepisah dibuktikan dengan tidak adanya bangunan rumah dan merajan (tempat ibadah) milik Eka Wijaya di Banjar atau Lingkungan Kepisah Pedungan. Bahkan Eka Wijaya juga tidak pernah terlibat dalam upacara keagamaan yang dilaksanakan oleh keluarga besar Puri Kepisah,” sebutnya. 

Dalam kasus ini terjadi tumpang tindih dan secara nyata ataupun fakta kasus ini berkaitan dengan sengketa hak maka sebagaimana teori hukum yang berujung pada penerapan asas hukum yakni jika suatu perkara terjadi pertumpang tindihan dan berkaitan dengan sengketa hak serta adanya pertumpang tindihan antara hukum pidana dan hukum perdata, maka hal yang menyangkut keperdataan atau hukum perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM- 650/DENPA.KTB/11/22024, tertanggal 28 Oktober 2024, kata Duarsa, Jaksa Penuntut Umum hanya menitik beratkan pada permasalahan silsilah atau ahli waris, dimana Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau memalsukan surat yaitu Silsilah keluarga Terdakwa, dkk tanggal 27 Oktober 2016 yang menyatakan sebagai ahli waris atau keturunan dari I Gst Gd Raka Ampug (alm) dengan istri Anak Agung Sayu Made (alm) (Mengetahui Kepala Lingkungan Br. Kepisah, Kepala Kelurahan Pedungan dan Camat Denpasar Selatan). 

Surat silsilah yang diduga dibuat atau dipalsukan tersebut sebenarnya adalah silsilah yang benar yang dimiliki Terdakwa (Puri Kepisah) karena berdasar pada keterangan lebih dari 50 (lima puluh) Bukti Pipil Lontar; daan Berdasarkan “Surat Permohonan Untuk Mendapat Izin Pemindahan Hak Menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor: 14/1961” dengan jelas tertulis “KETERANGAN MENGENAI JANG MEMPUNYAI HAK SEKARANG: Nama Lengkap: I Gst Alit Made (Waris I Gst Gd Raka Ampug) dan bertempat tinggal di Br. Kepisah Pedungan”.

“Terlepas dari itu semua, secara hukum hal yang berkaitan erat dengan sengketa silsilah atau keturunan atau ahli waris, maka upaya hukum yang semestinya dilakukan terlebih dahulu terkait dengan permasalahan tersebut adalah dengan cara menguji tentang sah tidaknya Anak Agung Ngurah Oka (Terdakwa) sebagai ahli waris dari I Gst Gd Raka Ampug (alm),” jelasnya.

“Karena itu, aspek hukum yang dominan dalam pengujian sah tidak Anak Agung Ngurah Oka (Terdakwa) sebagai ahli waris dari I Gst Gd Raka Ampug (alm) dilakukan melalui upaya hukum perdata (hukum waris),” imbuhnya.

Sementara, Wayan ‘Dobrak’ Sutita SH mengungkapkan bahwa Pengujian Surat Pernyataan silsilah GST RAKA AMPUG (alm) Nomor: 593/631/XI/2015, Tanggal 23 Nopember 2015 dan Surat Pernyataan Waris Nomor: 593/434/XI/2016 sudah pernah dilakukan sebagaimana tertuang dalam: Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 25/PID.PRA/2017/PN.Dps, Tanggal 19 Desember 2017;

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 942/PDT.G/2017/PN.Dps tertanggal 11 Januari 2018 dalam perkara antara A.A. Sagung Mirah Adi, SH sebagai Penggugat lawan A.A Sayu Raka Candri, dkk sebagai Para Tergugat dengan Amar Putusan pada poin 3 yaitu “Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat XIII) adalah merupakan Para Ahli Waris yang masih hidup dari almarhum Gusti Ampug alias Gst Gd Raka Ampug alias Gst Gde Ampug alias I Gusti Raka Ampug alias Gst Raka Ampug alias I Gst Gd Raka Ampug alias I Gst Gde Raka Ampug alias I Gst Raka Ampug.

Sedangkan silsilah yang digunakan oleh Anak Agung Ngurah Eka Wijaya untuk menuntut hak atas tanah warisan yang terletak di Subak Kerdung, Desa Pedungan belum pernah diuji kebenarannya. Sementara yang menjadi tidak masuk dalam logika hukum adalah Jaksa Penuntut Umum, sebutnya, menjadikan silsilah yang belum pernah diuji kebenarannya seolah-olah benar dan bahkan menganggap salah silsilah Terdakwa yang sudah jelas-jelas pernah diuji di pengadilan. 

Mengacu pada hal tersebut Kejaksaan Tinggi Bali kemudian kembali memberikan petunjuk untuk melakukan pembuktian terkait sah tidaknya Terdakwa sebagai ahli waris dari I Gst Gd Raka Ampug (alm) melalui Surat No. B-1577/N.1.4/Eku.1/03/2023, Tertanggal 10 Maret 2023, Perihal: Pengembalian Berkas Perkara atas nama Anak Agung Ngurah Oka yang disangka melanggar Pasal 263 ayat ( 1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP untuk dilengkapi. 

Bahwa dalam Surat No. B-1577/N.1.4/Eku.1/03/2023, Tertanggal 10 Maret 2023 dengan tegas disebutkan bahwa Penyidik harus melengkapi petunjuk jaksa yang intinya bahwa oleh karena surat yang diduga dibuat atau dipalsukan tersebut yaitu merupakan silsilah atau keturunan atau ahli waris, maka agar dibuktikan terlebih dahulu secara keperdataan (hukum waris) apakah tersangka termasuk sebagai salah satu ahli waris yang sah dari I Gst Gd Raka Ampug (alm) atau bukan.

Berdasarkan hal tersebut terlihat jelas bahwa sesungguhnya para penegak hukum dan Anak Agung Ngurah Eka Wijaya telah paham dan mengetahui dasar terjadinya peristiwa hukum tersebut adalah merupakan perbuatan perdata. Akan tetapi, Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dan Para Oknum Penegak hukum seolah-olah menutup mata dengan hal tersebut, kemudian membuat kesimpulan bahwa perkara ini adalah perkara pidana. 

Sementara unsur-unsur lain dalam perkara pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP ini sengaja dicari-cari agar cocok dan pas saja, padahal sangat menyimpang dari konstruksi dasar dan sistem hukum pidana Kita. Perkara ini menjadi sangat ironis bagi Terdakwa perkara yang seharusnya diselesaikan melalui proses hukum perdata justru terkesan dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana sehingga akhirnya Anak Agung Ngurah Oka ditetapkan sebagai Terdakwa.

“Berdasarkan hal tersebut telah tersirat jelas bahwa perkara ini adalah murni perkara perdata bukan pidana, tapi apa boleh dikata “Kejahatan Berkedok Penegakan Hukum“ terus dilakukan hanya karena Pelapor memiliki kemampuan finansial dan disinyalir didukung kekuatan “Mafia Tanah”. Sehingga tidak menutup kemungkinan sistem peradilan yang terjadi saat ini berpeluang untuk dibeli oleh Anak Agung Ngurah Eka Wijaya,” ujarnya.

Atas eksepsi Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU, Ni Putu Evy Widhiarini SH M.Hum dan Isa Ulinnuha SH MH mengatakan akan menanggapi secara tertulis dalam sidang berikutnya, “Kami akan ajukan tanggapan tertulis yang mulia,” kata Jaksa Iza Ulinnuha, saat ditanya Ketua Majelis Hakim Heriyanti.(BB).


Berita Terkini