Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Arah Kade! Janji Bertanggung Jawab, Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur di Toilet

Senin, 04 November 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: PolresJembranaungkap kasus pelecehan anak dibawah umur

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Seorang pemuda yang lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial AGDS 19 tahun asal Kabupaten Jembrana setubuhi anak berusia 14 tahun yang merupakan anak dibawah umur. Pelaku nekat menyetubuhi anak tersebut sebanyak 5 kali. Dari sekian perbuatannya, pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri semua dilakukan di dalam toilet umum di Kecamatan Mendoyo

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Jembrana saat jumpa pers mengatakan, pelaku persetubuhan tersebut baru lulus SMA. “Pengakuan pelaku, dirinya sudah kenal dan pacaran selama setahun. Pelaku kenal dengan korban saat masih sekolah dan dikenalkan oleh temannya,” ungkapnya, Senin (4/11/2024).

Endang menuturkan, awalnya korban dan tersangka sudah janjian terlebih dahulu untuk bertemu di pantai setelah pulang sekolah, sampai di pantai tersangka meminta korban untuk mengantar ke toilet yang ada di pinggir pantai. “Saat itu tersangka meminta korban masuk ke toilet namun korban menolak takut ada yang melihat,” terangnya.

Saat itu, lanjut Endang tersangka langsung menarik tangan korban masuk ke toilet dan langsung menyetubuhi korban, “Korban saat itu sempat menolak karena takut hamil, namun tersangka membujuk korban dan menyakinkan kalau hamil dirinya siap bertanggung jawab, sehingga korban mau melakukan persetubuhan tersebut,” jelasnya.

Saat sedang melakukan persetubuhan, kata Endang, mereka berdua dipergoki oleh warga setempat dan mereka melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas dan dilanjutkan melaporkan kepada orang tua korban. “Orang tua korban merasa keberatan sehingga mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Saat diinterogasi mereka mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali,” ujarnya.

Lebih jelasnya Endang mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (BB)


Berita Terkini