Ngeri! Penyerobotan Hak Tanah Dilakukan Bule Rusia Diduga Gunakan Modus Marketing
Kamis, 31 Oktober 2024

Foto: Jerryco c.o Kolibu selaku Corporate Secretary (kiri) Dwight George Nayoan S.H., MH,. Selaku Kuasa Hukum pemilik SHGB (tengah). M. Hafid Yahya Bang S.H Legal Konsultan, The Umalas Signature (kanan), di Kerobokan, Kamis (31/10).
Baliberkarya.com-Mangupura. Kasus penganiayaan yang terjadi di Apartemen The Umalas Signature di Jalan Bumbak, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Sabtu 26 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00, terdapat dugaan praktik kotor seorang bule Rusia inisial SS. Atas hal tersebut, sang owner berinisial BT, telah melaporkan ke Polda Bali terkait tindak pidana penggelapan salam kabatan.
Dwight George Nayoan S.H., MH,. selaku kuasa hukum BT beberkan fakta, bahwa historikal yang sebenarnya, BT merupakan pemilik sah dan atau Pemegang Hak atas tanah empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sejak tahun 2016. Dimana lokasinya terletak di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau dikenal dengan The Umalas Signature.
Kemudian membentuk PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), yang merupakan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak dibidang Perdagangan, Pembangunan Kontruksi dan Real Estate, Jasa Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis. Sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Samahita Umalas Prasada yang dibuat di hadapan notaris.
Saat pembangunan sudah berjalan, datang dua Bule Rusia inisial SS dan IM ke marketing office PT SUP untuk mengajukan diri sebagai sales. Lantaran tidak memiliki pekerjaan dan tak mempunyai penghasilan, maka berikanlah kesempatan oleh Pihak Pertama untuk bekerja.
Seiring berjalanya waktu, ketika SS diangkat menjadi Direktur PT SUP maka dibentuklah PT. MEI dengan pengesahan Akta Perjanjian Kerjasama Operasional antara PT. SUP (pihak pertama) dengan PT. MEI (pihak kedua dengan tujuan pemasaran (marketing) oleh bule rusia itu, atas unit-unit yang terdapat pada bangunan di atas lahan SHGB tersebut.
Baca juga:
Miris! Patgulipat Mafia Tanah, Tanah Warisan Keluarga Jro Kepisah Berujung Kontroversi Hukum
Selanjutnya kerja sama pun dimulai sejak 2021, dan dalam akta perjanjian, kerja sama dimaksud bersifat komersial hingga dapat dioperasionalkan. Pemasaran unit yang sudah jadi berjalan lancar, sehingga kedua WNA itu berhak mengelola, namun, BT tidak mendapatkan hasil. Bahkan berjalannya waktu terkait mengeluarkan uang dan biaya, terutama dalam membangun pembangunan kamar yang lainnya, tidak ada kejelasan dari pihak Kedua.
Oleh sebab itu, mereka lalai dalam melakukan kewajibannya dalam pengelolaan keuangan sehingga kegiatan membangun pembangunan dimaksud tidak dapat dilanjutkan alias mangkrak, hingga batas waktu yang telah ditentukan. Hal itu menyebabkan kerugian bagi Pihak Pertama sebagai Pemilik Tanah HGB yang telah menyediakan tanahnya untuk dimanfaatkan secara komersial.
Singkat cerita, Pihak Pertama kemudian mencoba meminta kepada PT. MEI terkait laporan keuangan untuk mengetahui aktifitas pengelolaan keuangan dan kemampuan agar dapat memastikan terkait kelanjutan pembangunan yang akan dilakukan, namun tidak digubris hingga saat ini.
PT SUP kemudian berinisiatif mengeluarkan uang dan biaya untuk melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan, yang dimulai kurang lebih sejak bulan Desember 2023 agar pembangunan tidak mangkrak, serta mengantisipasi kerugian lebih banyak dialami PT. SUP.
Dikatakan, bahwa adanya pengaburan informasi mengenai keterangan yang ada di media, bahwa sudah ada kepastian hukum tentang penetapan pengadilan atas penguasaan lahan SHGB milik kliennya. “Perlu diluruskan dan ditegaskan itu adalah penetapan pelaksanaan RUPSLB, bukan penetapan pengalihan hak atas lahan SHGB klien kami," tutur Dwight George Nayoan S.H., MH selaku pengacara kepada media di kawasan Kerobokan, Kamis (31/10).
Lantaran kliennya tidak pernah menjual dan atau mengalihkan hak penguasaan dalam bentuk apapun atas lahan SHGB nya kepada pihak manapun. Bahwa terkait isu adanya larangan masuk bagi semua orang dapat dibuktikan bahwa itu tidak benar karena larangan masuk itu khusus hanya seorang saja.
Terkait isu yang beredar dan atau sengaja diedarkan mengenai keberadaan ormas pada projek yang diketahui bernama The Umalas Signature. "Fakta dan benar adanya selama ini hanya melakukan outsourcing security dan housekeeping, tidak berhubungan dengan ormas," sambung Jerryco c.o Kolibu selaku Corporate Secretary.
Pihaknya telah melaporkan satu dari dua bule Rusia terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan ke Pihak Kepolisian Daerah Bali dan laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. "Pihak Pertama tidak pernah mendapatkan sepeserpun keuntungan komersial dari hasil penyewaan jangka panjang dengan total senilai kurang lebih Rp500.000.000.000," tegas Dwight George Nayoan S. H.
Terkait laporan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen enggan berspekulasi lebih jauh. "Saya tanya dulu perkembangannya. Yang pasti, jika sudah melapor, akan ditindak lanjuti," jawab mantan Kapolresta Denpasar itu.
Disisi lain dalam rilis tertulis, ternyata pemilik baru The Umalas Signature, yakni PT. Magnum Estate International mengaku tidak bisa masuk ke tempat usahanya, semenjak adanya ormas yang ditempatkan oleh BT. Bahkan PT. Magnum Estate International telah melakukan konferensi pers di Jakarta baru-baru ini dengan menggandeng Ihza & Ihza Law Firm yang diketuai langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc. sebagai kuasa hukum.
Pantauan media sejumlah anggota kepolisian terpantau berada di lokasi tersebut untuk menjaga kondusifitas keamanan, karena kedua belah pihak diduga sama-sama memiliki massa. Sejumlah anggota polisi tersebut ada yang dilengkapi dengan senjata laras panjang untuk mengantisipasi gesekan kedua kubu yang sebelumnya pernah terjadi.(BB).
- TAGS:
- Penyerobotan Hak Tanah
- Bule Rusia
- Modus Marketing
- Sindikat
- Penipuan
- Mafia Tanah
- Polda Bali
- Satgas Mafia Tanah
- Sengketa Tanah
- Apartemen The Umalas Signature
- Kerobokan Kuta Utara
- Badung
- Bali
- AHY
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Wamen ATR/BPN Osso Darmawan
- Partai Gerindra
- Prabowo Subianto
- Kapolri
- Mabes Polri
- Baliberkarya
- Viral
- Media Online Bali
- Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



