Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pemkab Bangli Gelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada 2024, Fokus pada Penertiban Baliho

Selasa, 22 Oktober 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Dok Humas Bangli

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Bangli. Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Selasa (22/10/2024) di Ruang Pertemuan Cafe Kebun, Penglipuran, Bangli. Rapat ini membahas masa kampanye dan penertiban baliho Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangli, Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjaga agar Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangli berlangsung damai. Ia juga menegaskan agar tim pemenangan masing-masing calon menurunkan APK dan APS yang melanggar peraturan dalam waktu tiga hari. Jika tidak, penurunan akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait.

"Terkait masih adanya APK dan APS yang belum memenuhi aturan, saya mohon agar diturunkan secara mandiri. Jika tidak, maka tim gabungan akan turun tangan," ujar Rentin.

Rapat ini juga dihadiri oleh Komisioner KPU Bangli, I Kadek Surya Dharma Yudha, yang menjelaskan aturan terkait alat peraga kampanye. Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, termasuk lokasi dan desain yang memuat visi, misi, dan program peserta Pemilu.

Komisioner Bawaslu Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan, menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU dalam memastikan pemasangan APK dan APS sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jika ada pelanggaran, tim pemenangan diminta menurunkannya secara sukarela," ungkapnya.

Para LO (Liaison Officer) dari ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangli juga memberikan pernyataan dalam rapat ini. LO Paslon No. 1, Drs. I Wayan Sedia, menyatakan kesiapannya untuk menurunkan baliho yang melanggar aturan, begitu pula dengan LO Paslon No. 2, Ngakan Putu Sugiartana. Namun, LO Paslon No. 3, Nengah Sutawa, menyayangkan ketidakadilan dalam penertiban APK di lapangan dan berharap agar tim gabungan yang melakukan penertiban.

Dandim 1626/Bangli, Letkol Kav I Ketut Artha Negara, turut menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Ia menyatakan bahwa Kodim Bangli siap membantu penertiban baliho yang melanggar aturan.

Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H., juga menegaskan bahwa penertiban baliho yang tidak sesuai aturan harus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan. Jika tim pemenangan tidak menurunkan baliho dalam batas waktu tiga hari, tim gabungan akan melakukan penertiban.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa baliho APK dan APS yang tidak sesuai PKPU harus diturunkan dalam waktu tiga hari secara mandiri. Jika tidak, pada Jumat (25/10/2024), tim gabungan yang dipimpin Pjs Bupati Bangli akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah tokoh Forkompinda, di antaranya Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Kabankesbangpol Bangli I Made Kirmanjaya, dan berbagai perwakilan instansi terkait. (Rls\BB)


Berita Terkini