Kasus Pembunuhan di Jembrana Dihentikan, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Selasa, 15 Oktober 2024

Ket foto : pelaku pembunuhan yang mengidap gangguan kejiwaan (tengah)
Baliberkarya.com - Jembrana. Penyidik Polres Jembrana resmi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 82 tahun di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan. Tersangka, Agus Wanto (32), dinyatakan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena mengalami gangguan jiwa.
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bali menunjukkan Agus mengalami gangguan psikotik. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka didiagnosis mengalami gangguan psikotik," ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Akibat kondisi kejiwaannya tersebut, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus ini. "Kasus ini tidak akan dilanjutkan lagi karena tidak diketahui kapan tersangka akan sembuh. Kami telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penghentian ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Arya menyampaikan bahwa Agus akan segera dibawa ke RSJ Provinsi Bali untuk menjalani perawatan intensif. Seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung oleh Dinas Sosial Kabupaten Jembrana. "Hari ini, Agus akan kita bawa ke RSJ Bangli. Kami juga telah membantu membuatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar biaya pengobatannya terjamin," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat (14/6/2024). Korban ditemukan tewas di rumahnya dengan luka-luka akibat benda tumpul. Agus ditangkap keesokan harinya sebagai tersangka.
Dugaan sementara, motif pembunuhan ini adalah tindakan pencurian. Namun, gangguan jiwa yang dialami Agus menyebabkan tindakannya di luar kendali sehingga mengakibatkan kematian korban. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



