Gudang Gas LPG Terbakar, Sukojin Siap Bertanggung Jawab dan Santuni Para Korban
Jumat, 14 Juni 2024

Foto: Hendy Triwahyono SH, (kiri) dan I Made Sugianta, SH, (kanan) selaku kuasa hukum Sukojin menyatakan komitmen bertanggung jawab dan menyantuni para korban kebakaran gudang gas LPG
Baliberkarya.com - Denpasar. Sukojin selaku pemilik Gudang Eceran Gas Elpiji di Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar yang mengalami kebakaran pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 06.30 Wita, melalui kuasa hukumnya Hendy Triwahyono SH, dan I Made Sugianta, SH, komitmen menyantuni para korban sebagai bentuk empati dan pertanggungjawabannya.
Menurut Hendy, CV Bintang Bagus Perkasa, sebagai perusahaan gudang elpiji akan menanggung biaya hidup keluarga yang ditinggalkan dalam peristiwa nahas 18 dari 20 karyawannya menjadi korban luka bakar, dan hingga kini 7 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
“Tanggungjawab itu terhadap keluarganya, terhadap anaknya, maupun istrinya. Klien kami (Sukojin, red) komitmen terhadap jalinan silahturahmi. Komitmen untuk pembiayaan hidup istri yang ditinggalkan dan anaknya serta yang dirawat akan diberikan santunan,” kata Hendy kepada awak media Baliberkarya.com.
Namun Hendy belum dapat merinci nominal yang akan diberikan pihak perusahaan terhadap para korban. Hal ini lantaran kliennya sebagai owner dalam kondisi syok terhadap peristiwa kebakaran tersebut.
“Pak Sukojin kondisinya masih syok berat. Masih susah diajak berkomunikasi. Namun sebelumnya ia turut berbelasungkawa mendalam dan menitip pesan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Denpasar atas kejadian yang tak ia duga sebelumnya ini,” terang Hendy.
Sementara, Sugianta menambahkan bahwa kliennya sangat terpukul atas peristiwa kebakaran tersebut dan peristiwa tersebut di luar kontrol kliennya selaku pemilik. “Peristiwa ini menyesakkan dan tidak menyangka peristiwa ini sampai ada korban meninggal di luar kemampuan pemilik perusahaan,” ungkap Sugianta.
Baca juga:
Walikota dan Wawali Denpasar Terima Kunjungan Wali Kota Piraeus Yunani Mr. Loannis Moralis
Lebih jauh Sugianta menjelaskan bahwa sampai saat ini penyebab kebakaran masih diselidiki oleh pihak kepolisian dan terkait pro kontra izin perusahaan akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Biar nantilah proses penyelidikannya seperti apa dari pihak kepolisian yang membuktikan bahwa ini tindak pidana atau apa,” jelas Sugianta.
Sebelumnya, gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar mengalami kebakaran, pada Minggu (9/6/2024) pagi. Akibat peristiwa tersebut hingga saat ini 7 orang menghembuskan nafasnya yang terakhir akibat luka bakar di atas 80 persen dan 11 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pasca peristiwa ini, Sukojin selaku owner sudah sempat dimintai keterangan pihak Polresta Denpasar, pada Rabu (12/6/2024) lalu. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



