Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dua Mantan Kadispenda Bangli Jadi Tersangka

Jumat, 27 Mei 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. Tindak lanjut kasus korupsi upah pungut di Pemkab Bangli memasuki babak baru. Dua mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bangli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut senilai Rp 1 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri Bangli. 
 
Kedua tersangka itu adalah mantan Kadispenda Bangli 2006-2008, Bagus Rai Dharmayudha (kini sudah pension sebagai PNS) dan mantan Kadispenda Bangli 2009-2010 AA Gede Alit Darmawan (kini menjabat Asisten II Setda Kabupaten Bangli). Penetapan dua man¬tan Kadispenda Bangli sebagai tersangka dugaan korupsi upah pungut ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bangli, IB Putra Ngurah Agung, di Bangli, Kamis (26/5/2016). 
 
Menurut Ngurah Agung, pene¬tapan Rai Dharmayudha dan Alit Dharmawan sebagai tersangka kasus upah pungut sebetulnya sudah dilakukan pada Oktober 2015 lalu, namun baru sekarang diungkap ke publik, karena pihak kejaksaan harus melengkapi berbagai hal, seperti kelengkapan dokumen dan berkas-berkas terkait lainnya.
 
Penetapan tersangka ini, kata Ngurah Agung, karena berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan, dan keterangan para saksi, sudah didapatkan cukup bukti. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua mantan Kadispenda Bangli segera akan dipanggil penyidik kejaksaan, pekan depan. "Mereka rencananya akan kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu pekan depan (1 Juni 2016). Surat panggilan untuk keduanya sudah dikirim," jelas Ngurah Agung.
 
Ditanya soal kemungkinan langsung dilakukan penahanan terhadap dua mantan Kadispenda Bangli, menurut Ngurah Agung, belum bisa dipastikan. Semua masih lihat situasi ke depan. Demikian pula soal ke¬mungkinan jumlah tersangka akan bertambah dalam kasus dugaan korupsi upah pungut, semuanya masih dalam pro¬ses. "Yang jelas, dua tersangka ini dulu kami rampungkan," katanya.
 
Tersangka Bagus Rai Dharmayuda sebelumnya menjabat sebagai Kadispenda Bangli 2006-2008. Sebelum pensiun beberapa bulan lalu, Rai Dharmnayuda juga sempat menjabat Asisten III Setda Kabupaten Bangli. Se- dangkan AA Alit Darmawan menjabat sebagai Kadispenda Bangli 2009-2010. Saat ini,. Alit Darmawan masih men¬jabat sebagai Asisten II Setda Kabupaten Bangli. Artinya, dia merupakan pejabat aktif.
 
Baik Alit Darmawan maupun Rai Dharmayuda belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini. Kasus dugaan korupsi Upah Pungut itu sendiri mencuat terkait kebijakan pusat soal bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk Kabupaten Bangli, kewenangan bagi hasil untuk sektor perkotaan, pedesaan, dan pertambangan. Untuk sektor perkotaan dan pedesaan, ada kegiatannya. Sebaliknya, untuk sektor pertambangan, terindikasi tidak ada kegiatan.Hal itu disinyalemen  berakibat kerugian negara. Menurut perhitungan sementara dari kejaksaan, nilai kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Inilah yang salah satunya menyebabkan dua mantan Kadispenda Bangli terseret sebagai tersangka.
 
Dalam kasus dugaan korupsi upah pungut ini, penyidik Kejari Bangli sudah memeriksa sebanyak 29 saksi. Termasuk di antaranya Bupati Bangli Made Gianyar dan Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwata. (BB)
 


Berita Terkini