Siapkan Perda, Gubernur Koster Dukung Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ se-Buleleng
Rabu, 16 April 2025

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice (RJ) se-Kabupaten Buleleng ditandai dengan penandatanganan prasasti pada, Rabu (Buda Pon, Sungsang) 16 April 2025 di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Baliberkarya.com-Buleleng. Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice (RJ) se-Kabupaten Buleleng ditandai dengan penandatanganan prasasti pada, Rabu (Buda Pon, Sungsang) 16 April 2025 di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Peresmian ini disaksikan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, , Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Anggota DPRD Buleleng, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, ASN di Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Buleleng, Lurah, Perbekel, Bendesa Adat dan Kelian Desa Adat se-Kabupaten Buleleng.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi dan mendukung program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice (RJ) yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Gubernur Koster menilai program ini mampu mengurangi perilaku warga yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, dimana setiap masalah yang terjadi di ranah keluarga hingga di Desa bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice adalah program yang sangat bagus di dalam menyelesaikan masalah kecil di tingkat Desa. Program ini harus bisa dijalankan dengan baik, oleh karena itu Bupati/Walikota se-Bali beserta jajarannya agar mensukseskannya, kalau ini sukses maka masalah hukum akan berkurang di Bali dan setiap perkara hukum tidak lagi sampai ke ranah Kejaksaan Tinggi sampai Mahkamah Agung (mengurangi beban biaya, tenaga, dan pikiran, red)," kata Gubernur Koster.
Koster berharap program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal Bali agar menjadi contoh di daerah se-Indonesia.
Baca juga:
Revisi Perda PWA Disahkan DPRD Bali, Gubernur Koster: Pungutan Wisatawan Asing Bakal Naik Drastis
Gubernur Koster juga menegaskan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice akan disiapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat Bali yang tertib, disiplin, dan harmonis, serta berkurangnya masalah hukum, sehingga kita bisa mempercepat program pembangunan di wilayah Bali.
Kejati Bali, Ketut Sumedana menyampaikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice adalah program penyelesaian masalah yang dilakukan dengan metode musyawarah mufakat. Fokus penerapan dalam program ini diantaranya seperti perkara adat, perdata, perkawinan, hingga masalah ahli waris.
"Kalau masalah kontekstual nya seperti pembunuhan, perampokan, atau kasus yang besar lainnya maka harus diselesaikan ke ranah hukum. Sehingga Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice Saya dukung untuk dimasukan ke dalam Perda untuk mempertegas jalannya program ini, karena sampai saat ini tidak bisa dipungkiri masih ada konflik di wilayah Desa," tegas Kejati Bali sembari menginformasikan bahwa program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice tidak dipungut biaya atau gratis, kalau ada yang pungut biaya, segera laporkan ke dirinya.
Kejati Bali berharap Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice bisa terlaksana dengan baik di Bali dan menjadi percontohan di Indonesia, guna terwujudnya keharmonisan krama Bali dan mengurangi beban negara.
"Saya mencatat, lembaga negara dalam satu tahun ada yang mengeluarkan dana sampai Rp 3 triliun untuk memberi makan narapidana. Ini biaya yang sangat besar, jadi kalau program ini terlaksana dengan baik, maka semua masalah di desa tidak masuk ke ranah pengadilan," jelasnya sembari berpesan kepada Perbekel serta Bendesa Adat agar tidak mengganggu investasi dan perizinan di Bali.
Sementara, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyampaikan sangat menyambut baik dan mendukung penuh program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice. "Kami di Pemerintahan Kabupaten Buleleng siap bersinergi memberdayakan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice, dengan harapan program ini dapat dimaksimalkan fungsinya untuk memfasilitasi perkara ringan untuk terwujudnya kedamaian dan keharmonisan masyarakat kami di Kabupaten Buleleng," jelas seraya meyakinkan program ini dapat mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



