Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Fakta Persidangan Terungkap Penyidik Krimsus Polda Bali Akui Periksa Saksi Perkara Jero Kepisah di Rumah Makan

Selasa, 15 April 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Tiga saksi dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 15 April 2025.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tiga penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah di Pedungan, Denpasar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 15 April 2025. 

Persidangan yang menjadi perhatian publik lantaran santer disebut kasusnya penuh rekayasa dan dugaan kriminalisasi ahli waris Jero Kepisah ini di pimpin Majelis Hakim Heryanti, SH M.Hum, Ida Bagus Bamadewa Patiputra SH MH dan I Gusti Ayu Akhiryani SH MH selaku hakim anggota.

Adapun ketiga penyidik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yaitu Zulfi, Komang Gede Oka dan Suherman. Dalam persidangan kali ini terungkap kejanggalan dimana penyidik mengakui telah memeriksa saksi mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar bernama Gusti Ketut Alit Suteja di sebuah rumah makan di Jalan Kaliasem Denpasar. 

Terkait pemeriksaan saksi yang yang tak lazim dan dinilai janggal tersebut, Majelis Hakim Heryanti yang tampak keheranan ini pun bertanya kepada para saksi tersebut, mengapa pemeriksaan tidak dilakukan di kantor polisi (Polda Bali, red)?. Ketiga saksi pun beralasan bukan untuk memeriksa melainkan hanya mengkonfirmasi kebenaran tanda tangan Gusti Ketut Alit Suteja dalam silsilah pelapor Anak Agung Eka Wijaya dan memastikan sejauh mana pengetahuannya terkait silsilah tersebut.

“Hanya untuk mengkonfirmasi kebenaran tanda tangan yang bersangkutan pada silsilah pelapor (AA Eka Wijaya, red) yang mulia,” kata Zulfi yang diamini kedua saksi lainnya.

Merasa tak puas jawaban saksi, Hakim Heriyanti kemudian kembali bertanya dan mempertanyakan apakah penyidik boleh melakukan pertemuan tidak resmi dengan saksi di luar kantor lantaran tujuan saksi bertemu di luar adalah urgensi dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan di kantor polisi dalam hal ini semestinya dilakukan di Kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

“Apakah boleh penyidik melakukan pertemuan informal dengan saksi di luar kantor? Bukankah itu merupakan urgensi dari sebuah pemeriksaan sehingga seharusnya dilakukan di kantor polisi,” tanya hakim Heriyanti sehingga membuat ketiga saksi diam membisu.

Mirisnya lagi, dalam persidangan yang membuat para hakim dan Penasehat hukum serta pengunjung tak bisa menahan tawanya juga terungkap penyidik hanya melakukan uji lab forensik pada alat bukti pipil, sementara dokumen silsilah yang menjadi objek pokok perkara tidak diuji. "Kami hanya melanjutkan berkas yang dilimpahkan dari penyidik sebelumnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," dalihnya.

Terkait keanehan saksi dari penyidik Krimsus Polda Bali ini, tim kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, Made Sugianta, SH bersama Made Somya Putra, SH, MH menegaskan sangat aneh bukti dari pihak terlapor (Ngurah Oka ahli waris Jero Kepisah, red) tidak pernah diperiksa sebagai pembanding untuk mengatakan suatu dokumen apakah palsu atau asli. 

“Apa yang dilaporkan seharusnya itu yang diutamakan uji lab. Ini aneh dari pihak terlapor sama sekali tidak diperiksa,” tegasnya

Dalam persidangan sebelumnya yakni Selasa 18 Februari 2025, saksi Gusti Ketut Alit Suteja mengaku tidak tahu-menahu mengenai perkara ini lantaran menjadi saksi atas permintaan pelapor Anak Agung Ngurah Eka Wijaya. 

“Saya tidak tahu kasus ini, saya tahu dari Ngurah Eka Wijaya ketika saya diminta ke rumahnya untuk menerangkan silsilah yang dipegang sama dia. Ngurah Eka Wijaya meminta saya untuk menerangkan silsilah yang dipegang pelapor di penyidik," katanya.

Terungkap pula kejanggalan lainnya yakni aksi Alit Suteja juga mengaku dirinya tidak pernah mendapat panggilan dari pihak kepolisian terkait perkara ini, namun justru diminta AA Ngurah Eka Wijaya untuk menjadi saksi dan diperiksa oleh penyidik di salah satu restoran di Jalan Kaliasem Denpasar.

Lucunya lagi, saat saksi Alit Suteja diperiksa di restoran mengatakan dirinya telah diberikan jawaban sehingga pemeriksaan tersebut seolah-olah telah disetting karena saksi hanya boleh memberikan keterangan sesuai jawaban yang diberikan. “Saya diperiksa di restoran, saat itu ada yang tanya sambil ketik di laptop,” terang Alit Suteja.

Dari sejumlah bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di setiap persidangan dugaan kriminalisasi ahli waris Jero Kepisah ini semakin terbukti dan semakin memperkuat dugaan bahwa perkara Ngurah Oka dari Jero Kepisah penuh rekayasa dan permainan patgulipat oknum aparat penegak hukum. 

Kini publik pun menanti hati nurani dan keberanian majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengetok palu untuk memutuskan persidangan yang diharapkan memihak keadilan dan kebenaran sehingga supremasi hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah.(BB).


Berita Terkini