Kejari Jembrana Kembalikan Uang Pengganti Kasus Korupsi Bendahara LPD Yehembang Kauh
Rabu, 16 April 2025

Ket poto: Kejari Jembrana serahkan uang penganti yang dibayarkan oleh terpidana kepada pihak LPD Desa Yehembang Kauh
Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 17 Maret 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeksekusi pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan menyatakan bahwa terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp301.516.100 kepada LPD Yehembang Kauh. Uang tersebut merupakan bagian dari dana titipan yang sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana ke Kejari Jembrana, dengan total mencapai Rp307.500.000.
Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama melalui Kepala Seksi Intelijen Gedion Ardana Reswari membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Uang pengganti telah diserahkan kepada pihak LPD Yehembang Kauh sesuai putusan pengadilan. Sementara kelebihan dana titipan sebesar Rp5.983.900 akan dikembalikan kepada terpidana melalui kuasa hukumnya,” jelas Gedion saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



