Diduga Selewengkan Rp1,7 M, Mantan Mantri BRI Jembrana Jadi Tersangka Korupsi
Selasa, 15 April 2025

Ket poto: Tersangka kasus korupsi mantan pegawai BRI Unit Ngurah Rai Negara Sayu Putu Rina Dewi saat dibawa ke Kejari Jembrana
Baliberkarya.com - Jembrana. Dugaan penyalahgunaan dana negara senilai fantastis, Rp1,7 miliar lebih, menyeret mantan pegawai Bank BRI Unit Ngurah Rai Negara Sayu Putu Rina Dewi ke hadapan hukum. Tersangka, yang ternyata seorang residivis kasus penggelapan, diduga melakukan serangkaian praktik korupsi sejak tahun 2023 hingga 2024. Kini Kejaksaan Negeri Jembrana menetapkan Sayu Putu sebagai tersangka.
Saat jumpa pers, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menjelaskan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana dengan berbagai modus. Di antaranya, menggunakan saldo tabungan nasabah, dana angsuran dan pelunasan pinjaman, serta menyalahgunakan kredit topengan dan kredit tampilan.
"Perbuatan ini dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024. Total kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp1.720.530.500," ujarnya, Selasa (15/4).
Ia mengaku, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 202.964.233 menggunakan uang pribadinya. “Dengan demikian, nilai kerugian yang masih tercatat mencapai Rp1.517.566.267,” ungkapnya.
Menariknya, Sayu Putu Rina Dewi bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tertanggal 19 Desember 2024. “Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan,” terangnya.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Kejaksaan belum melakukan penahanan. Hal ini lantaran tersangka masih menjalani hukuman pidana terkait perkara penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan juga tengah menghadapi satu perkara tindak pidana umum lain yang ditangani Polres Jembrana.
Baca juga:
ABP-PTSI Bali Gelar Muswil, Hadapi Tantangan untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi
"Untuk sementara, tersangka tetap menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Negara. Semua prosedur koordinasi dengan pihak Rutan telah dilakukan oleh Tim Pidsus. Jadi meskipun belum kami tahan secara resmi dalam perkara korupsi ini, yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan," jelasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



