Melintas di Jalan Raya, Pengedar Sabu Tak Berkutik Ditangkap Satresnarkoba di Pulukan
Selasa, 15 April 2025

Ket poto: Peengedar sabu saat ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana di Desa Pulukan
Baliberkarya.com - Jembrana. Secara marathon, penangkapan pengedar sabu terus berlanjut, dimana sebelumnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap pengedar sabu di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, terbaru, seorang pengedar sabu berinisial ZA (40) berhasil diamankan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Pulukan, dengan barang bukti sabu siap edar. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (12/4) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat dikonfirmasi Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati melalui Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana S.H mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ZA diduga kuat sebagai pengedar sabu. “Saat kami melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku, kami melihat pelaku mengendarai sepeda motoh Honda Vario dan salngsung melakukan pencegatan,” terangnya, Selasa (15/4/2025).
Alit mengaku, dugaan kujat pelaku merupakan pegedar sabu, terlihat saat pelaku diamankan dengan menunjukkan gelagat mencurigakan. “Saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik kuning yang di dalamnya terdapat tiga paket kecil plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 2,31 gram bruto atau 1,8 gram netto, selain itu kami juga berhasil mengamankan hanphon berisi percakapan transaksi narkotika,” jelasnya.
Saat diintrogasi, lanjut Alit, pelaku mengakui perbuatannya, ia mengatakan, bahwa barang tersebut dari seseorang yang berinisial PC. “Kami juga sempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun kami tidak menemukan barang bukti tambahan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.
Sementara Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menegaskan peredaran narkoba menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
“Masalah narkoba adalah ancaman nyata karena dampaknya sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Penggunaan narkoba bisa menyebabkan kerusakan organ vital, gangguan mental, kehilangan pekerjaan, hingga terjerat hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Polres Jembrana terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut menghimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kami berharap Jembrana dapat terbebas dari bahaya narkoba. Jika ada keluhan atau laporan, masyarakat bisa menghubungi layanan pengaduan Polri di nomor 110 atau 0821-4587-2003,” pungkasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



