Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kemudahan Penerbitan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak

Kamis, 13 Februari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ilustrasi (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penerbitan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, PKP dapat memanfaatkan berbagai saluran dalam pembuatan faktur pajak. Berikut kebijakan terbaru terkait penerbitan faktur pajak:

Penerbitan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Aplikasi e-Faktur Client Desktop kini dapat digunakan oleh seluruh PKP untuk pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025.

Beberapa jenis faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop meliputi, Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing dalam skema pengembalian PPN), Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP/JKP dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah), Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang, Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Data faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan.

Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 251.038, dengan total faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 52.506.836 untuk Januari 2025 dan 6.914.991 untuk Februari 2025. Dari jumlah tersebut, faktur pajak yang telah divalidasi mencapai 46.964.875 untuk Januari 2025 dan 6.201.671 untuk Februari 2025.

Sampai 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan. Angka ini terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Dari total penyampaian SPT, sebanyak 3,26 juta dilaporkan melalui saluran elektronik, sementara 75,77 ribu dilakukan secara manual.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan. Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200. (BB)


Berita Terkini