Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Makin Terungkap, Mantan Klian Dinas Ungkap Fakta Tandatangani Silsilah dan Berikan Ipeda kepada Jero Kepisah

Selasa, 11 Februari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Persidangan lanjutan dugaan pemalsuan silsilah Jero Kepisah dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa, 11 Februari 2025 di PN Denpasar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang lanjutan tuduhan pemalsuan silsilah yang dituduhkan ahli waris keluarga Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) yang diduga menjadi korban kriminalisasi oknum komplotan mafia tanah semakin perhatian publik lantaran dinilai penuh intrik dan rekayasa jahat yang melibatkan banyak pihak sehingga Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) selaku ahli waris yang sah justru menjadi korban persengkongkolan jahat sehingga dirinya sempat dipenjara.

Tudingan tidak sesuai fakta persidangan dari pelapor Anak Agung Ngurah Eka Wijaya kepada terdakwa Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) dari Jero Kepisah mengenai pemalsuan silsilah semakin terlihat jelas dari keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Bahkan dalam persidangan, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, pada Selasa, 11 Februari 2025 tuduhan tak mendasar penuh rekayasa kepada keluarga Jero Kepisah semakin terungkap fakta dan kebenaranya. Salah seorang saksi yang dihadirkan JPU yakni Klian Dinas Banjar Kepisah tahun 1979 sampai 1992 bernama Wayan Sambrag membongkar fakta yang justru berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang pemeriksaan di PN Denpasar, Selasa (11/2/2025).

Dibawah sumpah, Wayan Sambrag menerangkan bahwa terdakwa Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) tidak pernah membuat silsilah palsu seperti yang dituduhkan Ngurah Eka Wijaya. Wayan Sambrag justru mengaku ketika masih menjabat sebagai Klian Dinas Banjar Kepisah tahun 1983 silsilah keluarga Jero Kepisah, dirinya lah yang menandatangi silsilah tersebut.

“Silsilah Jero Kepisah saya yang menandatangi semua saat itu. Silsilah itu dibuat orang tuanya Ngurah Oka. Saya tanda tangan itu tahun 1983. Silsilah yang saya tanda tangani itu khan sudah meninggal. Waktu itu ndak ada masalah di zaman saya (Klian Dinas Banjar Kepisah. Selama bertahun-tahun tidak pernah bermasalah itu baru ini saja,” kata Wayan Sambrag.

Bahkan dihadapan majelis hakim, Wayan Sambrag menegaskan surat panggilan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA), ia serahkan kepada keluarga Jero Kepisah bukan Jero Jambe Suci. Ia juga menyebut tak ada keterangan nama keluarga Jero Jambe suci dalam IPEDA tersebut. Wayan Sambrag bahkan menyebut sama sekali tidak mengenal Jero Jambe Suci.

“Setiap kali kerja bakti warga Banjar kan keluar semua, saya kumpulkan kemudian saya panggil nama-namanya dan bagikan IPEDA itu. Jadi IPEDA itu untuk Jero Kepisah diambil oleh keluarganya, kalau Jero Jambe Suci saya ndak kenal dan ndak ada di IPEDA itu,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) Made Somya Putra, SH, MH didampingi Kadek Duarsa, SH, MH, CLA mengatakan perkara ini sejatinya merupakan sengketa kepemilikan tanah yang semestinya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Namun anehnya, pelapor melakukan manuver hukum dengan dugaan pemalsuan silsilah keluarga sehingga kasus penuh kejanggalan ini akhirnya ke ranah pidana di PN Denpasar.

“Tentu Dangan ini sangat jelas bentuk kriminalisasi hukum, karena bagaimana mungkin kasus yang menyangkut klaim kepemilikan bisa berubah menjadi perkara pemalsuan dokumen. Kasus ini bukan hanya cacat hukum, tapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan di Bali, akibat manuver-manuver yang penuh rekayasa,” kata Made Somya bersama Kadek Duarsa.

Baik Made Somya maupun Kadek Duarsa mengaku yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah pelapor dalam kasus ini berasal dari Puri Jambe Suci, yang tidak memiliki hubungan darah dengan pihak yang bersengketa dan parahnya pada saat melapor tidak memegang obyek yang dilaporkan.

“Jika pihak yang melapor saja tidak memiliki hubungan langsung terhadap obyek sengketa, lantas di mana dasar hukumnya? Ini jelas menunjukkan ada kepentingan tersembunyi di balik kasus ini,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam persidangan yang bergulir di PN Denpasar juga menunjukkan indikasi kuat bahwa kasus ini tidak seharusnya masuk ke ranah pidana. Terbukti, banyak saksi yang dihadirkan JPU di persidangan justru lebih banyak membahas kepemilikan tanah ketimbang dugaan pemalsuan silsilah keluarga.

“Dakwaan jaksa menuding Ngurah Oka telah memalsukan silsilah, tetapi pembahasan dalam persidangan justru lebih banyak mengenai status kepemilikan tanah. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini penuh rekayasa disertai kriminalisasi dimana sengketa perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” pungkasnya.(BB).


Berita Terkini