Korban Mafia Tanah, Made Sutrisna Mohon Bantuan Jokowi dan Kapolri Agar Penegak Hukum Tegakkan Keadilan Bagi Rakyat Kecil

  30 November 2021 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto; Salah seorang warga Bali bernama I Made Sutrisna (75 tahun) selama ini merasa dizolimi lantaran menjadi korban mafia tanah.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Nasib apes menimpa salah seorang warga Bali bernama I Made Sutrisna (75 tahun) yang beberapa tahun belakangan ini merasa dizolimi lantaran menjadi korban mafia tanah. Sutrisna meminta negara hadir, dalam hal ini presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penegak keadilan bisa memberikan keadilan.

Sutrisna juga berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bisa memberikan pengayoman hukum terkait tanah yang menjadi hak miliknya seluas 32 are (3200 m2) yang berlokasi di Jalan Gatsu Tengah, Desa Pemecutan Kaja, Ubung Denpasar yang hendak dikuasai dan dikasuskan oleh oknum yang diduga mafia tanah.

"Mohon kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada Pak Kapolri diatensi masalah ini. Kasihan kami hanya rakyat kecil mau dimakan dikorbankan. Sekarang saya malah ditarget dan dilaporkan polisi dituduh menyerobot tanah saya sendiri," pinta Sutrisna dihadapan wartawan, Selasa sore (30/11/ 2021).

Lebih jauh Sutrisna menuturkan selama ini hukum tidak berpihak kepada rakyat seperti dirinya sehingga ia harus ke sana kemari mencari keadilan, namun kenyataan yang diharapkan tidak sesuai bahkan jauh panggang dari api.

"Orang-orang kecil seperti saya ini dalam menghadapi masalah hukum merasa tidak mendapat pengayoman dari negara sendiri. Saya sudah membeli, dan tidak pernah ada masalah. Kok sekarang masalah muncul dan orang lain yang tidak jelas kepemilikannya bisa mau merebut tanah saya," tuturnya sedih.

Sutrisna pun menjelaskan terkait objek tanah dirinya yang memiliki hak kepemilikan dengan sertifikat tanah No: 3395 dari peralihan hak pemilik sebelumnya Djohny Loepato. Dimana pemilik sebelumnya merupakan ahli waris dari Loe Sin Ping pada tahun 1944 membeli tanah tersebut dari Ni Gusti Ayu Sember sebagai pemilik awal tanah adat dari Jero Kuta. 

Sutrisna yang sudah mengantongi sertifikat mengaku kaget tanahnya dipagar seng dan diklaim milik orang lain sehingga ia pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar. Namun sayang, laporannya dihentikan penyelidikannya alias di SP3.

Sementara disisi lain, Sutrisna digugat di PTUN Surabaya di Pengadilan Negeri saling gugat dan hingga sekarang harus berjuang dalam upaya kasasi. Semua lika liku perjuangan untuk memperjuangkan haknya justru ibarat kehilangan kambing kini malah sapi pun ikut hilang sehingga membuat ia sekeluarga sangat sedih dan kecewa.

"Saya kini nggak punya apa-apa lagi. Gara-gara ini saya sampai habis-habisan. Bapak Presiden yang saya hormati, dan juga jajarannya Kapolri, Jaksa Agung, mohon supaya mendapat pengayoman," harapnya.

Sutrisna juga merasa heran dengan begitu cepatnya pihak lain mempermasalahkan tanahnya berproses dalam surat-surat dan putusan, baik memindahkan kepemilikan menjadi milik perusahaan dalam waktu singkat.

Bahkan sangat ganjil bagi dirinya sertifikat di terbitkan dengan status penggantian sertifikat dengan note bukan dengan No SHM 129 yang lama tapi justru dengan dasar landreform yang mana landreform tersebut sudah di cabut berdasarkan SK Kementrian Agraria.

Sutrisna menyebut banyak keganjilan sertifikat terbit mulai dari di terima notaris di hari yang sama, sertifikat terbit atas nama orang yang sudah meninggal, sertifikat diterbitkan dengan status penggantian sertifikat dengan note bukan dengan nomor SHM 129 yang lama tapi justru dengan dasar landreform. Dimana landreform tersebut sudah di cabut berdasarkan SK kementrian Agraria.

"Anehnya lagi, tanah yang katanya diklaim seluas 32 are dan sudah dipotong jalan seluas 3 are dan mendapat ganti rugi untuk jalan didaerah Ubung kok dalam sertifikat mereka luasnya tetap tidak berubah. Harusnya khan dalam sertifikat tanah berkurang yakni 18 are lah. Banyak sekali keganjilan perbuatan mafia tanah ini," tutur Sutrisna mengakhiri.(BB).