Santer Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Unud, Begini Jawaban dan Langkah Tegas Rektor Unud

  26 November 2021 PENDIDIKAN Denpasar

Foto: Juru Bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyampaikan tanggapan Rektor terkait isu kekerasan seksual di lingkungan Unud, Jumat (26/11/2021).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Santernya isu yang berkembang terkait kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana akhirnya ditanggapi Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU, didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT. dimana sebelumnya telah menerima kunjungan media secara terbatas pada Senin (22/11/2021di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran.

Dalam pertemuan dengan awak media, Rektor Universitas Udayana menegaskan sejumlah hal yang dirangkum oleh Tim Juru Bicara Universitas Udayana (Jubir Unud) Putu Ayu Asty Senja Pratiwi yang menyampaikan tanggapan Rektor terkait isu kekerasan seksual di lingkungan Unud, Jumat (26/11/2021).

Rektor Unud bersama jajaran pimpinan Universitas Udayana saat ini sedang melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan keterbukaan informasi dan komunikasi. Untuk itu, pihaknya siap berkoordinasi dan berkolaborasi untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, dan apabila data yang telah beredar tersebut terbukti adanya.

"Apabila benar terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, pihak Unud mendorong agar korban berani melapor. Pihak Unud juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban," ucapnya.

Selain itu, pihak Unud juga menyambut baik ditetapkannya Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, dan berkomitmen untuk melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut guna menjaga Universitas Udayana dari segala bentuk kasus kekerasan seksual.

Saat ini Pihak Unud sedang berproses membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Udayana. Anggota Satgas terdiri dari unsur dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan lainnya yang sebagian besar adalah perempuan.

Tak hanya itu, pihak Unud berjanji akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan/atau yang berkompeten terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna menjamin efektivitas pelaksanaan Permendikbud  Ristek 30/2021. Apabila terdapat oknum dosen, tenaga kependidikan, dan/atau mahasiswa Unud yang terbukti secara hukum melakukan tindakan kekerasan seksual di dalam lingkungan Unud, pihak Unud tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun kepada oknum yang bersangkutan.

"Apabila terbukti ada pihak-pihak yang  tidak bertanggung jawab dalam penyerbarluasan isu mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Unud, pihak Unud akan menyerahkan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga secara bersama-sama dapat menjadikan kampus sebagai sarana pendidikan yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan," tegasnya mengakhiri. (BB).