Berharap Polres Klungkung Kedepankan 'Restorative Justice', Togar Situmorang: Semoga Ini Dapat Jadi Sebuah Pembelajaran

  23 November 2021 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Senin Tanggal 22 November 2021 Advokat Togar Situmorang bersama team dari Law Firm Togar Situmorang mengunjungi Polres Klungkung guna penyelesaian terkait permasalahan hukum yang terjadi terhadap warga bernama Anto diwilayah tersebut. 

Saat dimintai keterangan dari hasil pertemuan dengan pihak Polres Klungkung, Advokat Togar Situmorang menyampaikan bahwa Anto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat. Demikianlah petikan penjelasan yang disampaikan Togar Situmorang saat memberikan keterangannya.

Togar Situmorang bersama rekan sejawat dari Law Firm Togar Situmorang telah datang secara resmi untuk mengajukan dan memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan  ke Polres Klungkung.

Togar Situmorang juga telah bertemu dengan tersangka bernama Anto yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait Undang-Undang Darurat. Sehingga dengan ini maka pihak pengacara Togar Situmorang akan membela hak-hak Anto secara persuasif dan secara aturan hukum yang berlaku dan berharap agar permasalahan ini bisa cepat terselesaikan dan kita sangat berharap kepada pihak kepolisian. 

"Semoga dengan segala kewenangan pihak kepolisian yang diatur didalam Undang-Undang maka saya sebagai pengacara memohon, meminta agar dikedepankannya restorative justice. Dimana restorative justice itu menjadi pedoman dari pada pihak kepolisian sesuai program dari bapak Kapolri kita yang tercinta yaitu bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo," harap Togar Situmorang. 

Togar Situmorang berkeyakinan Polres Klungkung akan dapat membantu karena kliennya Anto adalah salah satu tulang punggung dari pada anak-anaknya. Apalagi Anto kini tidak mempunyai istri lagi (alias single parent). 

"Akan sangat kasihan apabila kasus ini menjadi berlarut-larut. Semoga ini juga dapat menjadi sebuah pembelajaran,” tutup Togar Situmorang, Sang Panglima Hukum yang memiliki sejumlah kantor seperti Law Firm TOGAR SITUMORANG, beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.(BB).