Politikus PDIP Arteria Dahlan Sebut Polisi, Hakim, Jaksa Tidak Perlu di OTT, Togar Situmorang: Pernyataan Arteria Bukti Tak Pro Pemberantasan Korupsi

  21 November 2021 OPINI Denpasar

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pernyataan politikus PDIP dan sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang dikemukan melalui Daring Aparat Penegak hukum yang bertugas di Indonesia tidak seharusnya menjadi Objek OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam kasus dugaan Korupsi seperti Polisi, Hakim, Jaksa karena mereka adalah Simbol Negara jadi bisa dibedakan. Karena selain OTT banyak sekali instrumen penegakkan hukum selain OTT.

Pengamat Kebijakan Publik dan Advokat Togar Situmorang mengatakan kehidupan setiap warga negara di wilayah hukum Republik Indonesia diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 45. Sehingga menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukan didalam hukum, makna Equality before the Law diterapkan hampir semua konstitusi diseluruh negara. 

"Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara, sehingga kesamaan dihadapan hukum setiap warga negara itu sama, apalagi aparatur hukum itu sangat terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan," sentil Togar Situmorang.

Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan dalam Pasal 12 Huruf b mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima suap harus ditangkap dan dipenjara selama 20 Tahun, Polisi dan Jaksa adalah Penyelenggara Negara termasuk Hakim juga bisa dipidana apabila menerima suap.

Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan bila para Penyelenggara Negara tersebut tidak bisa di OTT, ini sangat bahaya karena bisa-bisa mereka para aparatur hukum tersebut bisa menjadi oknum-oknum bermufakat menjadi “penjahat terselubung“ pembecking yang bermufakat untuk kejahatan, karena kekuasan akan berpotensial akan disalahgunakan.

Togar Situmorang,SH.,MH,,MAP.,CMed.,CLA menegaskan keberadaan setiap orang didalam hukum itu sama (Equality before the law) sehingga jelas dalam hukum tidak ada seorangpun kebal hukum apalagi aparatur negara karena sepanjang melanggar hukum, maka orang tersebut bisa atau cakap diminta pertanggung jawab termasuk yang ikut membantu kejahatan atau membantu melakukan pidana.

"Apalagi makna terjaring OTT atau tertangkap tangan diatur dalam KUHAP, Pasal 1 angka 19 KUHAP berlaku bagi siapa saja yang tertangkap tangan saat kejadian pidana beserta alat bukti yang telah digunakan untuk melakukan tindak kejahatan," tegasnya.

Pasal 52 KUHP dikatakan bila kejahatan tersebut dilakukan oleh penegak hukum sanksi ditambah 1/3 dari ancaman maksimal hukum. Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, menilai disinilah fungsi atau peranan penting hukum untuk menjaga keseimbangan kepentingan negara, masyarakat, korban dan pelaku sehingga pengaturan OTT bagi aparat hukum sangat relevan.

Sehingga jelas pernyataan Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI dari PDIP sangat bertentang dengan Undang-Undang dan aturah hukum pidana serta aturan dalam UUD 45. Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan hukum tersebut KPK berwewenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang melibatkan aparat hukum.

Togar Situmorang juga menjelaskan bahwa KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan serta melibatkan APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara. KPK tidak dibatasi dalam menangani korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

"Penegak hukum dan penyelenggara negara yang melakukan korupsi merupakan Target Utama Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) oleh Lembaga Antirasuah ini disini peranan KPK menjadikan OTT sebagai subjek sasaran,” tegas Togar Situmorang, Advokat dan Kebijakan Publik berdarah Batak kelahiran Jakarta namun sudah menetap lama di Pulau Bali.

Pernyataan Arteria Dahlan tersebut bukti ada dugaan anggota Komisi III DPR RI tersebut tidak pro dengan pemberantasan Korupsi. Bagi masyarakat harus cerdas memilih wakil untuk duduk di DPR RI dan peristiwa ini mungkin keseleo lidah pribadi Arteria karena Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mempunyai kader-kader hebat juga taat hukum.

"Aparatur hukum juga tidak usah takut tertangkap tangan selama penegakan hukum dilaksanakan secara berkeadilan dan sesuai mekanisme yang benar tidak perlu takut OTT ,” tutup Togar Situmorang, sang Panglima Hukum yang memiliki Law Firm TOGAR SITUMORANG, Provinsi Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No. 10 Denpasar, Jl. Raya Gumecik, Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB Mantra lalu di Kota DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99? Gd. Piccadilly, Jakarta Selatan dan di Provinsi Jawa Barat, Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni Kav. 18, Antipani, Kota Bandung.(BB).