Saat Nyetor Uang Judi Togel, Pengepul Diciduk Polsek Negara

  18 November 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : saat pres confrence di Polsek Negara

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Balinerkarya.com - Jembrana. Saat menyetorkan uang judi online putaran Sidney, pengepul digerebeg oleh Satreskrim Polsek Negara bertempat di aeral TPI Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Kejadian berawal, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sering adanya transaksi judi togel di tempat Billiard Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pemasang togel berinisial IS

Saat dikonfirmasi awak media baliberkarya.com seijin Kapolres Jembrana Kapolsek Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra dalam jumpa persnya di Mako Polsek Negara mengatakan, awal dari penangkapan pengepul togel tersebut, petugas menemukan pemansang togel yang berinisial IS di tempat Billiard.

"Dari informasi pemasang togel IS, dirinya mengaku memasang togel melalui whatsapp pada seseorang yang berinisial HS (27) asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Selanjutnya petugas membuntuti IS sampai ke pengepul berinisial HS," terangnya. Kamis (18/11/2021).

Sekira pukul 15.30 wita, lanjut Sudarma, IS bertemu dengan pengepul togel online berinisial HS di aeral TPI Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana untuk menyetorkan pasangan judi online.

"Saat IS menyetorkan dana judi online kepada pengepul berinisial HS, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan handphone, uang tunai sebesar 100 ribu rupiah, buku tabungan rekening atas nama pelaku dan sebuah ATM," jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi, lanjut Sudarma, HS mengakui dirinya bermain judi online jenis togel. HS juga mengaku sudah menekuni kegiatan ini selama 4 bulan. "Kami masih melakukan penyelidikan tidak ada kemungkinan ada pelaku tambahan," ujarnya.

Lebih jelasnya Sudarma mengatakan, untuk pasal yang akan disangkakan, pasal 303 ayat 2 KUHP atau pasal 303 BIS ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (BB)