Akhirnya! Petualangan Residivis Pencuri Sapi Yehsumbul Berhasil Digasak Tim Kurawa 

  17 November 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M.Reza Pranata didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana saat jumpa pers di mako Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Setelah melakukan pencurian sapi di Desa Manistutu pada hari Senin 4 Oktober 2021, residivis pencuri tersebut di gasak Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu I Gede Darmana saat mencuri sapi dipersawahan Banjar Yehsumbul, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Dalam penangkapan tersebut Tim Kurawa berhasil mengamankan 2 pelaku dan 1 penadah, diantaranya berinisial KR (46), Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana dan berinisial A (41) asal , Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana. Serta penadahnya berinisial AS (37) asal Cupel juga.

Pelaku yang berinisial A merupakan seorang residivis pencuri yang 3 kali keluar masuk penjara, sedangkan pelaku berinisial KR merupakan residivis pencuri sertifikat

Dalam jumpa pernya, seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim AKP M.Reza Pranata, S.I.K., M.H mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian sapi dengan lokasi berbeda pelaku yang sama pada hari Jumat 12 November 2021 sekira pukul 03.00 wita.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari salah satu warga yang melihat sebuah truk yang parkir di area persawahan dicurigai akan melakukan pencurian sapi di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Informasi tersebut diteruskan ke Polsek Mendoyo dan di handle oleh Sat Reskrim Polres Jembrana," terangnya. Rabu (17/11/2021)

Reza melanjutkan, saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi ditemukan 2 orang inisial KR dan inisial A. 2 orang tersebut merupakan residivis kasus pencurian. Dikarenakan curiga, pelaku langsung diamankan ke Polsek Mendoyo untuk dilakukan introgasi kepada kedua pelaku.

"Dari hasil introgasi kedua pelaku mengakui mengambil 2 ekor sapi untuk dinaikan kedalam truk, akan tetapi saat berusaha menaikan sapi tersebut ke dalam truk, sapi tersebut lepas. Pelaku berusaha memindahkan truk untuk mencari lokasi agar mudah menaikan sapi, akan tetapi ban truk tersebut terselip," ujarnya.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, imbuh Reza, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 3 ekor sapi di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya pada tanggal 4 Oktober 2021 dengan pemilik sapi bernama I Putu Wali Merta Yasa. Sapi tersebut sudah dijual kepada penadah berinisial AS seharga 13 juta rupaih, dimana pembagiannya sebanyak 4 juta kepada KR dan 3 juta kepada AS dan sisanya  dihabiskan untuk hura-hura.

"Sementara 3 pelaku dan barang bukti kita amankan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk pasal yang kita terapkan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHP dengan ancaman penjara 17 tahun," uraiannya.

Sementara Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana menambahkan, terkait pencurian hewan, tentu ini menjadi atensi menjelang akhir tahun, kemungkinan pasti kebutuhan masyarakat meningkat kemudian situasi ekonomi masih belum pulih, maka pihaknya antisipasi kerawanan terjait dengan pencurian hewan yang ada di Jembrana.

"Terkait hal tersebut kita akan melakukan Kring-Kring Serse disetiap kecamatan kita tetap tingkatkan, dan juga kita menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi harta barang miliknya maupun hewan peliharaannya untuk dijaga dengan baik, mudah-mudahan partisipasi masyarakat masyarakat juga bisa minimalisir," tutup Juliana. (BB)