Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Togar Situmorang Harap KPK Berikan Kepastian Status Hukumnya

  16 November 2021 OPINI Denpasar

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ke Gedung KPK Jakarta, terkait pusaran lingkaran Dugaan Korupsi DID Tananan tahun 2018 serta memeriksa juga Kabag Perencanaan dan Strategis BPD Bali. 

Advokat Togar Situmorang, SH,.MH,.MAP,.CMed,.CLa mengatakan KPK punya kewenangan memeriksa setiap pejabat atau mantan pejabat karena telah diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 Terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai Tugas melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan bahwa dengan pedoman ini dapat diharapkan KPK bisa maksimal menjalankan kewenangan tersebut, dan terkait masalah mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut terungkap ada dugaan gratifikasi saat digelar persidangan pada Pengadilan Tipikor tahun 2019. Dimana dijelaskan setelah ada lobby gratifikasi dengan pejabat Kemenkeu RI maka Kabupaten Tabanan Tahun 2018 mendapatkan DID Rp. 51 Miliar.

Togar Situmorang sebagai salah satu aktivis penggiat anti Korupsi berharap agar KPK dapat bekerja profesional juga transparan dan segera bisa menetapkan status Tersangka kepada mereka yang ada dalam pusaran gratifikasi DID agar bisa ada kepastian hukum. 

Hal itu karena Yahya Purnomo dari pihak Kemenkeu RI juga telah di Vonis dan dipenjara beserta Rifa Surya dan Anggota DPR Amin Santono dimana dalam Dakwan Jaksa ada delapan daerah yang telah menggunakan jasa Yahya Purnomo termasuk salah satunya Kabupaten Tabanan TA 2018. membuat trobosan di Provinsi Bali. 

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG melanjutkan bahwa KPK masih sangat hati-hati untuk menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut sebagai Tersangka apalagi sampai melakukan penahanan. Dimana alasan KPK karena masih mendalami peranan masing masing orang tersebut sehingga publik dibuat penasaran dan menunggu terkait kegiatan KPK tersebut untuk sampai penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penahanan dan penangkapan para Tersangka tersebut. 

Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA berharap KPK dapat mempertanggungkanjawabkan kinerja mereka kepada masyarakat dan apabila ragu maka dapat juga KPK mempertimbangkan Hak Azasi Manusia dari Mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut bila dianggap tidak cukup bukti dapat melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan. 

Kewenangan KPK tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat 1, dimana KPK dapat menghentikan penyidikan, penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Ditambahkan bahwa dalam Pasal 40 ayat 2 menyatakan penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat satu minggu setelah dikeluarkannya SP3 dan KPK juga wajib mengumunkan hasil SP3 kepada masyarakat. 

"Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan,” kata Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta yang sudah lama menetap di Bali. 

Keberadaan SP3 diperlukan agar ada kepastian hukum seseorang dan merupakan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) agar ada kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan asas Fair Trial dan Adigum Universal, Justice Delayed Justice Denied. 

Kewenangan SP3 ini bukti kehati-hatian KPK agar dapat mengukur dan mengantisipasi jangka waktu dalam proses hukum sebelum mengeluarkan surat perintah penyidik (sprindik) agar dalam proses seluruh para aparat penegak hukum baik KPK termasuk  dari Kepolisian, Jaksa, maupun hakim juga dapat betul-betul menghormati suatu aturan hukum yang berlaku. 

"Jangan bertindak diluar koridor hukum dan sangat disayangkan bila ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) seseorang,” ungkap Togar Situmorang. 

Terkait Mantan Bupati Eka agar diharapkan KPK memberikan kepastian status hukumnya. "Karena saat ini setelah selesai memangku jabatan Bupati 2 periode tersebut sudah terjun dalam bisnin kuliner bernama QR Cafe & Resto di Jl. Gatot Subroto, Denpasar Timur dengan konsep kuliner Jepang ,” tutup Togar Situmorang, Sang PANGLIMA HUKUM yang memiliki Law Firm TOGAR SITUMORANG Provinsi Bali, Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB Mantra dan Kota DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd. Piccadilly, Jakarta Selatan serta Provinsi Jawa Barat, Jl.Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav. 18, Antipani, Kota Bandung.(BB).