Empat Sebab MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Ketum AHY

  09 November 2021 POLITIK Nasional

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jakarta. Setelah berseteru melalui proses yang cukup panjang akhirnya pada Selasa (9/11/2021) Mahkamah Agung (MA) secara resmi memutuskan menolak atau tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Awalnya perkara bernomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
"Permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata Andi, Selasa (9/11/2021).

Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini menegaskan empat sebab majelis tidak menerima judicial review itu yakni pertama, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP. 

Kedua, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Ketiga, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Sementara ke empat, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.(BB).